Spirit of Aqsa | Al-Quds – Majelis Wakaf dan Urusan Tempat Suci Islam di Al-Quds memutuskan untuk melanjutkan larangan bagi para jamaah untuk shalat di komplek Masjidil Aqsha, selaras dengan fatwa syariah dan rekomendasi medis, yang melarang kerumunan besar di tengah menyebarnya wabah corona.

Dalam keterangannya, Kamis (16/4) Majelis mengatakan, keputusan ini sangat menyakitkan bagi kita semua, dimana kita terbiasa sejak ratusan tahun memakmurkan Masjidil Aqsha di bulan Ramadhan, dengan tarawih, shalat Jumat dan shalat jamaah, namun untuk merealisir tujuan utama syariat Islam, maka kita memilih untuk shalat di rumah-rumah, guna melindungi nyawa manusia.

Majelis menyebutkan, meski kebijakan demikian, namun adzan dan shalat tetap tak akan terputus di Masjidil Aqsha selama bulan Ramadhan, oleh para imam masjid dan para pegawai wakaf serta petugas keamanan masjid, mereka akan tetap memakmurkan masjid dan tetap menunaikan tugas, dengan ijin Allah, termasuk shalat tarawih, jumat dan jamaah.

Dan kami berharap bisa menunaikan shalat dengan bahagia dan bersyukur kepada Allah dengan membuka semua pintu Masjidil Aqsha kapanpun, saat ada informasi dari para pakar terkait berakhirnya wabah, harapannya sebelum berakhir bulan mulia.

Majelis menghimbau kepada semua warga untuk memahami alasan syariat dan medis terkait kebijakan ini, dan komitmen untuk sementara menunaikan shalat di rumah masing-masing selama bulan Ramadhan, untuk menjaga keselamatan semua.(PIC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here