AL-QUDS — Apa yang terjadi di Masjid Al-Aqsa belakangan ini tak lagi dapat dipandang sekadar sebagai tindakan keamanan terpisah yang diterapkan otoritas Israel saat tensi politik memuncak. Peneliti Mazen Abdul Ma’ti al-Ja’bari, dalam studi ilmiahnya yang diterbitkan Alzaytouna Centre for Studies and Consultations, mengungkapkan bahwa Israel sedang menjalankan strategi sistematis untuk merestrukturisasi Status Quo (tatanan sejarah dan hukum) Al-Aqsa secara perlahan tapi pasti.
Kondisi perang dan situasi darurat dijadikan sebagai akselerator untuk mempercepat transformasi yang sejatinya telah dirancang jauh sebelum konflik meletus. Langkah ini bergerak secara serentak di tingkat keamanan, keagamaan, politik, legislatif, hingga kelembagaan.
Studi tersebut tidak lagi mempertanyakan “pelanggaran tunggal” yang terjadi hari demi hari, melainkan menelaah pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Siapa yang secara praktis memegang kendali atas pengelolaan Al-Aqsa, menentukan fungsinya, serta membatasi kehadiran umat Islam di dalamnya?
Momen Darurat dan Pengikisan Kedaulatan Waktf
Penerapan status darurat saat ketegangan regional meningkat (yang ditandai dengan penutupan Masjid Al-Aqsa, pengosongan jemaah, serta pembatasan ketat di Kota Tua Al-Quds) menjadi momen krusial yang mengonfirmasi temuan studi ini.
Al-Ja’bari menilai, esensi dari penutupan tersebut melampaui tindakan pengamanan fisik belakangan ini. Hal itu menunjukkan bahwa dalam puncak krisis keamanan, otoritas Israel memperlakukan Kompleks Al-Aqsa sebagai bagian dari sistem keamanan dan kedaulatan penuh mereka, bukan lagi situs suci keagamaan yang dilindungi tatanan sejarah dan hukum internasional yang melarang penghentian fungsi ibadah umat Islam.
Situasi perang tidak menciptakan transformasi ini dari nol, melainkan menjadi momentum untuk mempercepat jalannya. Kebijakan sebelumnya telah menggeser penanganan Al-Aqsa secara bertahap: dari domain keagamaan dan Lembaga Wakaf (Waqf) ke domain kepolisian dan keamanan Israel.
Hal ini terlihat dari tindakan pengusiran jemaah (ib’ad), pembatasan akses pintu, intervensi terhadap pengawal Wakaf, hingga pembatasan kajian agama dan pengaturan aksi penerobosan pemukim Yahudi.
Strategi inti Israel sangat jelas: Tel Aviv tidak perlu mengumumkan pembatalan Status Quo secara resmi, yang bisa memicu kemarahan politik dan diplomatik global.
Sebaliknya, Israel mempertahankan narasi Status Quo dalam retorika diplomatik, sementara fungsi-fungsi praktisnya dialihkan secara bertahap ke lembaga-lembaga internal Israel. Namanya tetap sama, namun substansinya telah berganti total.
Pengikisan Peran Perwalian Yordania
Status Quo secara historis menetapkan bahwa Kompleks Masjid Al-Aqsa adalah kawasan suci Islam sepenuhnya, baik dari sisi pengelolaan maupun fungsi ibadah, di bawah pengawasan Departemen Wakaf Islam Yordania.
Umat non-Muslim hanya diizinkan berkunjung sebagai wisatawan dengan aturan ketat tanpa memiliki hak ibadah ataupun kedaulatan politik.
Meskipun Yordania memegang peran Perwalian Historis (Hashemite Custodianship) yang diakui dalam Perjanjian Perbatasan Wadi Araba (1994), studi mencatat adanya celah kerancuan. Perjanjian tersebut menghormati “peran khusus Yordania”, namun tidak merinci secara mendalam wewenang eksekutif Wakaf atau garis batas kewenangan polisi Israel di pintu-pintu masuk Al-Aqsa.
Kekosongan ini kian menganga pasca-pemahaman tahun 2015 yang menegaskan rumus: “Umat Islam beribadah di Al-Aqsa, non-Muslim berkunjung”. Namun praktiknya, definisi “kunjungan” kini telah digeser oleh kelompok-kelompok Temple Mount ekstremis.
Kunjungan wisatawan diubah menjadi aksi penerobosan massal yang diiringi ritual ibadah Yahudi, nyanyian, hingga sujud syukur (Prostration).
Studi ini membedakan dua tingkatan Perwalian Yordania:
- Tingkat Resmi/Diplomatik: Masih diakui dalam pernyataan politik dan hubungan internasional.
- Tingkat Eksekutif/Lapangan: Mengalami pengikisan parah karena Kepolisian Israel secara de facto yang memegang kendali penuh atas pintu masuk, izin masuk jemaah, pengusiran, hingga penutupan Al-Aqsa atas dalih keamanan.
Dua Jalur Kontras: Membatasi Muslim, Memfasilitasi Ibadah Yahudi
Perubahan realitas Al-Aqsa dijalankan melalui dua jalur berlawanan yang bergerak simultaneously:
- Pengekangan Kehadiran Umat Islam: Penangkapan para murabitun (penjaga Al-Aqsa), pembatasan usia jemaah, pelarangan pengawal Wakaf bertugas, serta intervensi materi khotbah dan kegiatan keagamaan.
- Perluasan Ibadah Yahudi: Penerobosan pemukim tidak lagi sekadar melintas di pelataran. Polisi Israel kini resmi mengizinkan pemukim membawa teks doa cetak ke dalam masjid dan memperpanjang durasi kunjungan, termasuk saat bulan suci Ramadhan.
Pergeseran dari sekadar “kunjungan” menjadi “ibadah terbuka” ini merupakan upaya merebut kendali atas ruang dan waktu di dalam Al-Aqsa.
Upaya Mencari Payung Hukum dan Pencaplokan Kawasan
Eskalasi ini kian mengkhawatirkan ketika wacana penerobosan Al-Aqsa diadaptasi oleh politisi arus utama Israel. Pada Mei 2026, sebanyak 22 politisi Israel (termasuk menteri kabinet dan anggota Knesset dari Partai Likud dan Otzma Yehudit) menandatangani petisi yang mendesak pembukaan Al-Aqsa bagi penerobosan pemukim pada hari Jumat, hari suci umat Islam.
Tak berhenti di situ, Israel berupaya melegalkan fakta lapangan ini melalui jalur hukum. Rancangan Undang-Undang Perubahan “UUD Tempat Suci” yang lolos pembacaan pertama di Knesset pada Februari 2026, bertujuan memperluas wewenang Rabbinat Resmi Israel dalam menentukan definisi “Penistaan” (Desecration) di situs-situs suci.
Jika disahkan, RUU ini dapat digunakan sebagai legitimasi hukum untuk mencampuri kawasan Al-Aqsa.
Di tingkat tata ruang, pada Mei 2026, Pemerintah Israel membentuk komite antarkementerian untuk mengkaji berkas properti di Kota Tua Al-Quds, khususnya jalur Bab al-Silsilah yang menuju Al-Aqsa. Menggunakan perintah penyitaan lama sejak akhir 1960-an, Israel berusaha menguasai jalanan, pasar, dan bangunan pemukim di sekitar Al-Aqsa, mengubah ruang lanskap arsitektur dan demografi kawasan secara total.
Akselerasi Pengikisan Bertahap
Studi Alzaytouna menyimpulkan bahwa bahaya terbesar bagi Al-Aqsa bukanlah pengumuman mendadak mengenai pembongkaran atau pembagian kompleks masjid. Bahaya nyata terletak pada pengikisan bertahap (gradual erosion).
Setiap penutupan sementara, perpanjangan waktu penerobosan, atau pembatasan jemaah baru yang dibiarkan, akan berubah menjadi “norma baru” (new normal) yang dinormalisasi dari waktu ke waktu.
Guna menghadapi skema ini, al-Ja’bari merekomendasikan pembentukan mekanisme pemantauan periodik Palestina dan Arab yang tak sekadar menghitung jumlah pemukim, tetapi merekam pergeseran fungsi, wewenang kepolisian, dan legalitas hukum.
Perwalian Yordania dan Otoritas Palestina didesak untuk memulihkan kapasitas eksekutif di lapangan, sebab Status Quo Al-Aqsa tidak diukur dari pengakuan politik di atas kertas, melainkan dari siapa yang secara berdaulat memegang kunci dan menentukan tatanan di dalam Masjid Al-Aqsa.










