Spirit of Aqsa, Palestina – Kementerian Kehakiman Israel mengaku tidak akan mengadili petugas polisi yang terlibat dalam penembakan mata kiri bocah berusia 9 tahun asal Palestina. Keputusan ini menyedihkan bagi keluarga korban, karena bocah tersebut sudah kehilangan mata kirinya.
Pihak keluarga mengatakan Malek Issa terkena peluru yang digunakan pasukan polisi Israel untuk pengendalian massa pada Februari 2020 saat dia membeli sandwich.
Insiden itu terjadi di kawasan Al-Quds di Issawiya, bagian timur kota yang didominasi Palestina. Polisi Israel saat itu mengklaim tengah menangani kerusuhan di daerah tersebut.
Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa setelah penyelidikan menyeluruh, departemen urusan internalnya menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan pidana. Kasus penembakan ini juga ditutup.
Menurut departemen tersebut, petugas polisi yang diduga menembakkan peluru itu sedang menghadapi perlawanan termasuk para pelempar batu terhadap pasukan Israel yang sedang dalam perjalanan untuk melakukan penangkapan.
“Selama kegiatan, peluru spons ditembakkan ke dinding, yang tidak dekat dengan tempat anak itu berdiri,” bunyi keputusan departemen tersebut yang dikutip dari AFP, Senin (7/12).
Departemen tersebut mengatakan penyelidikan medis tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa Issa kehilangan matanya akibat lempara batu, dan bukan akibat peluru spons.
Petugas polisi yang menembakkan peluru dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Departemen urusan internel Kementerian Kehakiman menyerukan penyelidikan polisi atas insiden tersebut, termasuk mengenai penggunaan senapan spons selama kegiatan operasional di dekat warga sipil.
“Ini adalah kejadian serius dan menyedihkan yang terjadi selama kegiatan operasional,” imbuh keputusan kementerian tersebut.