PALESTINA – Sebuah skandal mengerikan di dalam tubuh militer Israel (IDF) kembali terbongkar. Di kalangan tentara Israel, beredar dua istilah rahasia yang terdengar janggal namun mematikan, “Protokol Nyamuk” dan “Protokol Tawon”.

​Di balik nama-nama serangga tersebut, tersimpan sebuah praktik keji yang sistematis, yakni menggunakan warga sipil dan tawanan Palestina sebagai perisai hidup (human shield) selama perang di Jalur Gaza.

​Melalui protokol ini, warga Palestina dipaksa masuk ke dalam gedung-gedung yang dicurigai penuh ranjau atau menjadi sarang gerilyawan, demi memastikan area tersebut aman sebelum tentara Israel melangkah masuk.

​Protokol Nyamuk: Ketika Nyawa Manusia Lebih Murah dari Anjing Pelacak

​Berdasarkan laporan investigasi dari organisasi veteran militer Israel, Breaking the Silence, Protokol Nyamuk sengaja diaktifkan setelah militer Israel mulai kehabisan anjing-anjing pelacak terlatih (K-9) yang mati akibat terkena ledakan ranjau.

​Seorang mantan prajurit Israel yang menggunakan nama samaran “Jonathan” memberikan kesaksian jujur. Unitnya menganggap penggunaan pemuda Palestina sebagai “nyamuk” adalah solusi paling praktis untuk mengompensasi hilangnya anjing-anjing pelacak di medan tempur. Mereka melakukannya tanpa pernah memperdebatkan sisi moralitas sama sekali.

​Praktik ini dikonfirmasi oleh seorang perwira Israel kepada Associated Press. Ia menyebut perintah menggunakan manusia sebagai tameng ini sering kali turun langsung dari komando tingkat atas. Bahkan, hampir setiap peleton militer setidaknya memelihara satu orang “nyamuk” Palestina untuk menyisir lokasi-lokasi berbahaya.

​Kesaksian mengerikan juga datang dari para korban. Ayman Abu Hamdan, seorang warga Gaza yang ditahan selama dua setengah minggu pada musim panas 2024, menceritakan pengalamannya.

​”Saya dipaksa memakai seragam militer Israel dan dahi saya dipasangi kamera kecil. Saya diseret ke rumah-rumah kosong untuk mengecek apakah ada bom di dalamnya. Saat saya menolak, mereka memukuli saya dan berkata: ‘Kamu tidak punya pilihan, lakukan ini atau kami tembak mati kamu sekarang juga’,” kenang Ayman pilu.

​Hal senada diungkapkan Ramez Skaf kepada The Guardian pada Juli 2024. Ketika ia mencoba melawan, perwira Israel yang bertugas langsung menghajarnya dan menggertak bahwa seorang tahanan tidak punya hak untuk mengambil keputusan.

​Pada Oktober 2024, stasiun TV Amerika Serikat, CNN, mengutip pengakuan seorang tentara aktif Israel yang menyebut Protokol Nyamuk sebagai “tren umum dan lumrah di Gaza.” Ia bahkan melihat komandan seniornya membawa dua remaja Palestina berusia 16 dan 20 tahun hanya untuk dijadikan perisai hidup sebelum pasukannya masuk ke dalam gedung.

Istilah “Shawish”: Biar Mereka yang Meledak

Investigasi koran Israel Haaretz pada Agustus 2025 mengungkap fakta lain bahwa di dalam barak militer, para tameng hidup ini dijuluki “Shawish” (bahasa prokem militer untuk pesuruh). Di antara sesama prajurit, kerap terlontar kalimat sinis: “Lebih baik tentara kita tetap hidup, dan biarkan para Shawish itu yang hancur meledak bersama bom.”

​Protokol Tawon: Penyelundupan Tahanan dari Tepi Barat

​Jika Protokol Nyamuk memanfaatkan warga lokal Gaza, maka Protokol Tawon memiliki skenario yang lebih kompleks. Istilah ini digunakan untuk taktik di mana badan intelijen Israel sengaja membawa tahanan Palestina dari wilayah Tepi Barat, lalu menyelundupkannya ke Jalur Gaza.

​Laporan The New York Times pada Oktober 2024 menyebutkan bahwa para “tawon” ini sengaja dibawa untuk menjalankan misi-misi jangka pendek yang sangat spesifik dan berbahaya di medan perang Gaza dengan mengenakan seragam militer Israel palsu.

​Merespons temuan ini, Ketua Otoritas Urusan Tahanan Palestina, Qadura Fares, mengecam keras. Ia menyatakan bahwa militer Israel sengaja menggunakan para tawanan sebagai perisai hidup dalam misi bunuh diri agar cerita dan kesaksian tentang kekejaman di dalam penjara ikut terkubur bersama kematian mereka. “Ini adalah tindakan biadab yang tidak bermoral tingkat tinggi,” tegas Fares.

​Padahal, di bawah payung hukum internasional (mulai dari Konvensi Jenewa Keempat, Protokol Tambahan I, hingga Statuta Roma) tindakan menggunakan warga sipil atau tawanan perang sebagai perisai hidup adalah kejahatan perang yang amat serius karena mengangkangi seluruh prinsip dasar kemanusiaan.

​Namun di bawah bayang-bayang perang Gaza, hukum-hukum internasional itu tampak tak lebih dari sekadar barisan teks mati di atas kertas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here