Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyebut Israel melakukan percepatan sistematis dalam pengusiran paksa terhadap ribuan warga Palestina dari kota-kota tua dan permukiman bersejarah di Tepi Barat yang diduduki, termasuk wilayah Al-Quds Timur.

Dalam pernyataan resminya, PBB menyebut bahwa warga Palestina menghadapi penggusuran paksa dan perluasan perampasan tanah yang kian brutal, dalam skema yang disokong oleh militer dan pemukim ekstremis.

Salah satu contohnya terjadi pada 18 Juni lalu, ketika komite sub-perencanaan Israel menolak seluruh izin mendirikan bangunan yang diajukan warga Palestina di kawasan Masafer Yatta, selatan Hebron, dengan alasan bahwa wilayah itu digunakan sebagai “zona tembak 918” oleh tentara Israel.

“Alasan latihan militer yang digunakan untuk menolak hak hidup dan tempat tinggal rakyat sipil adalah dalih yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional,” tegas pernyataan PBB.

Warga Palestina Dipaksa Hengkang, Pemukim Ilegal Dibiarkan

Kantor HAM PBB juga menyoroti fakta bahwa pemukim ilegal Yahudi di kawasan yang sama tidak dikenai perintah pengosongan, bahkan terus memperluas kekerasan terhadap warga sipil Palestina, termasuk perempuan, lansia, dan anak-anak.

“Israel secara konsisten menciptakan lingkungan koersif untuk memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka,” lanjut laporan itu. Kondisi ini diperparah dengan pembatasan ekstrem terhadap mobilitas warga, penangkapan sewenang-wenang, perusakan rumah, dan pelecehan terhadap aktivis HAM.

Laporan juga menyebut bahwa Israel tengah membuka jalan untuk penghancuran besar-besaran dan pengusiran sekitar 1.200 warga Palestina yang telah mendiami wilayah Masafer Yatta selama puluhan tahun.

Menurut hukum internasional, pengusiran dan pemindahan paksa merupakan kejahatan perang. Jika dilakukan secara sistematis dan meluas terhadap warga sipil, maka dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Lebih dari 6.400 Warga Palestina Telah Terusir Sejak Oktober 2023

Sejak pecahnya agresi di Gaza pada 7 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2025, setidaknya 6.463 warga Palestina diusir secara paksa akibat penghancuran rumah oleh Israel, menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA).

Jumlah itu belum termasuk 40 ribu pengungsi yang terpaksa meninggalkan tiga kamp utama di Jenin dan Tulkarm, menyusul invasi militer besar-besaran Israel sejak Januari 2025. Selain itu, 2.200 warga lainnya terusir akibat kekerasan pemukim dan pembatasan akses ke wilayah mereka.

PBB menegaskan bahwa pengusiran ini bukan insiden terisolasi, tetapi bagian dari kampanye sistematis yang dijalankan oleh otoritas pendudukan dan organisasi pemukim Yahudi untuk mengusai lingkungan Palestina dan memperluas permukiman ilegal.

Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Dalam laporan tersebut, Kantor HAM PBB menyatakan bahwa praktik ini melanggar hukum humaniter internasional, yang secara tegas melarang perampasan properti pribadi di wilayah pendudukan dan aneksasi secara paksa. Pernyataan ini memperkuat opini hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu.

“Apa yang kita saksikan adalah proyek kolonialisme yang masih berlangsung, disertai kekerasan, perampasan, dan sistem apartheid yang mengusir penduduk asli dari tanah mereka sendiri,” tegas juru bicara PBB.

Sumber: Al Jazeera 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here