Spirit of Aqsa, Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Sukamta berharap melalui keanggotan tidak tetap PBB, Indonesia dapat mendorong terbitnya resolusi DK PBB untuk penghentian aneksasi Tepi Barat.
Pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat mengajukan sidang umum istimewa PBB sebagaimana pernah dilakukan pada tahun 2009 terkait dengan isu Kota Yerusalem dan Palestina.
“Intinya harus ada intervensi secara nyata untuk hentikan rencana aneksasi Tepi Barat, jika PBB dan organisasi internasional tidak mampu hentikan rencana aneksasi ini kita khawatir hal ini akan memicu konflik dalam skala yang lebih besar. Tentu ini akan semakin memudarkan upaya penyelesaian konflik yang telah dilakukan,” kata Sukamta, Kamis (2/7).
Ia menyatakan, sikap Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu yang tetap bersikeras akan melakukan aneksasi ke Tepi Barat Palestina pada 1 Juli 2020 meskipun mendapat kecaman PBB dan mayoritas negara dunia. Menurut dia, jika Netanyahu benar-benar lakukan rencana gilanya tersebut, ia dapat dikategorikan sebagai penjahat perang.
“Pencaplokan wilayah Tepi Barat, penghancuran permukiman dan pengusiran warga Palestina ini jelas kejahatan perang yang nyata. Saya kira kejahatan Netanyahu ini bisa disejajarkan dengan Hitler, karena selama ini ia terus melakukan upaya rasialis secara terstruktur dan sistemik untuk menduduki tanah Palestina,” ujar dia.
Ia menegaskan, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) perlu melalukan penyelidikan terhadap Netanyahu. Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini juga menyambut baik sikap Pemerintah yang terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan juga DPR menyatakan penolakan terhadap rencana aneksasi Tepi Barat.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri perlu terus mengoptimalkan diplomasi secara bilateral maupun multilateral menggalang dukungan berbagai negara. DPR juga diharapkan dapat menggalang sikap parlemen se-Dunia untuk menolak upaya perampasan wilayah Tepi Barat,” ucapnya. (Admin/Indonesiainside.id)