Spirit of Aqsa, Palestina- Hingga Kamis (16/11), terdapat 102 staf Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) gugur di Jalur Gaza akibat pengeboman yang dilakukan penjajah Israel.
PBB mengaku telah mengirimkan koordinat keberadaan staf PBB kepada militer Israel. Namun faktanya, penjajah Israel tetap melakukan pembantaian tanpa pandang bulu. Namun, apakah PBB bisa meminta pertanggungjawaban zionis Israel atas tragedi tersebut?
Dari sudut pandang hukum, mantan Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat bidang hukum konstitusional dan internasional, Bruce Fine, menjelaskan, PBB bukan negara yang memiliki kapasitas untuk menuntut Israel atas pelanggaran hukum internasional.
“PBB dapat mengajukan tuntutan pidana ke Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Benjamin Netanyahu, pemerintahannya, dan para jenderal dengan tuduhan melakukan kejahatan perang atau kejahatan. Namun penyelidikan semacam itu akan terhambat oleh kendali Israel atas Gaza,” kata Bruce dalam sebuah wawancara dengan Al-Jazeera, Kamis (16/11).
Sementara, Profesor Hukum Internasional di Universitas Georgetown, David Lo Pen, mengatakan, setidaknya PBB bisa menyerahkan semua informasi kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional.
“Setidaknya, PBB dapat menyerahkan semua informasi yang dimilikinya kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, yang telah menerima yurisdiksi atas (situasi di Palestina), dan sebaliknya, Saya tidak tahu apakah PBB mempunyai cara lain untuk menangani kasus ini.”
Menurut Bruce, satu-satunya cara PBB bisa melakukan pekerjaan dengan aman di Jalur Gaza adalah minta bantuan Amerika Serikat. Amerika Serikat bisa meminta ke zionis Israel untuk memberikan perlindungan kepada staf dan fasilitas PBB.
“Presiden AS Joe Biden harus meminta agar Israel membiarkan fasilitas PBB beroperasi tanpa hambatan sebagai tindakan yang tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.
Sumber: Al Jazeera