Spirit of Aqsa, Jalur Gaza- Dua badan hukum di Perancis akan mengajukan tuntutan hukum secara lokal dan internasional terhadap perusahaan senjata dan pejabat Eropa yang membantu zionis Israel. Bantuan senjata ke Israel dinilai berkontribusi terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina.
Koalisi Pengacara Prancis dalam sebuah pernyataan menegaskan, negara-negara seperti Jerman, Perancis, Italia dan Inggris terus mengekspor senjata dan suku cadang, menyediakan pemeliharaan, dan memberikan dukungan teknis dan pelatihan kepada tentara Israel. Tindakan tersebut terus dilakukan meskipun ada laporan pelanggaran Hukum humaniter internasional.
Kedua badan tersebut mengatakan, terdapat bukti hukum yang kuat dan kredibel mengenai tanggung jawab perusahaan senjata Eropa dan pejabat Eropa atas pelanggaran hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan tentara Israel, termasuk melakukan kejahatan perang.
Sumber: Al Jazeera