AL-QUDS — Suara panggilan shalat yang telah menggema selama empat belas abad di langit Al-Quds kini terancam diputus sepihak oleh ketukan palu hukum. Israel tengah menyiapkan regulasi baru untuk membungkam pengeras suara masjid. Kali ini, rancangan undang-undang anti-azan tidak lagi bersembunyi di balik alasan kenyamanan lingkungan, melainkan dikemas secara legal sebagai produk hukum yang wajib dipatuhi.
Pemimpin Komite Tinggi Islam di Jerusalem, Syekh Ikrima Sabri, memperingatkan, manuver parlemen Israel kali ini jauh lebih agresif dibanding kegagalan-kegagalan mereka di masa lalu.
“Isu pembatasan azan sengaja ditiupkan kembali setelah berkali-kali mereka gagal total mematikan atau mengecilkan volumenya,” ujar Syekh Sabri dalam pernyataan tertulisnya. Perbedaannya, kata dia, upaya teranyar ini bergeser ke arah yang amat krusial, legalisasi pengekangan ibadah.
Titipan Kelompok Otot Ben-Gvir
Lampu hijau regulasi kontroversial ini menyala setelah Komite Jajaran Menteri Israel untuk Urusan Legislatif menyetujui draf rancangan undang-undang azan. Naskah aturan tersebut lahir dari rahim partai Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi), faksi sayap kanan radikal yang dikomandoi langsung oleh Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir.
Di atas kertas, aturan baru ini merancang sistem kendali berlapis yang menjerat menara-menara masjid.
- Wajib Izin Sipil: Setiap masjid dilarang memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara tanpa lisensi resmi dari otoritas Israel.
- Parameter Subjektif: Evaluasi pemberian izin akan didasarkan pada tingkat “kebisingan” (noise) dan seberapa dekat posisi tempat ibadah tersebut dengan permukiman sipil Yahudi.
- Diskresi Aparat: Polisi di lapangan diberi wewenang absolut untuk menuntut penghentian azan seketika, bahkan berhak menyita paksa perangkat pengeras suara tanpa perlu surat perintah pengadilan.
Agar resmi menjadi undang-undang yang mengikat, draf pengekangan ini masih harus melewati beberapa kali sidang pleno pembacaan di Knesset (Parlemen Israel) dalam waktu dekat. Jika lolos, aturan ini tidak hanya berlaku di Tepi Barat atau Jerusalem Timur, tetapi juga menyasar kota-kota campuran di wilayah perimeter dalam batas pra-1967 (wilayah 1948) seperti Haifa, Jaffa, dan Acre.
Melabrak Status Quo Konvensi Global
Bagi Syekh Ekrima Sabri, manuver hukum kabinet ultra-nasionalis ini menabrak dua batas sekaligus: hukum internasional dan kemerdekaan spiritual.
Dari kacamata politik global, status Jerusalem Timur dan Tepi Barat adalah wilayah di bawah pendudukan militer (occupied territory). Merujuk pada konvensi hukum internasional, kekuatan pendudukan sama sekali tidak memiliki mandat yuridis untuk merombak bentang sosial, budaya, termasuk lanskap keagamaan asli di wilayah yang mereka kuasai.
“Secara keagamaan, azan adalah syariat fundamental dan bagian utuh dari ritus ibadah. Otoritas pendudukan tidak punya hak seujung kuku pun untuk campur tangan, karena tindakan tersebut secara telanjang mencederai kebebasan beragama,” kata ulama sepuh tersebut.
Syekh Sabri kemudian menarik garis sejarah panjang untuk menegaskan identitas kota tersebut. Ia mengingatkan bahwa suara azan pertama kali berkumandang di langit Jerusalem lewat lisan sahabat Nabi, Bilal bin Rabah. Momen historis itu tercipta persis ketika Khalifah Umar bin Khattab membuka gerbang Baitul Maqdis pada tahun 15 Hijriah atau 636 Masehi.
“Islam tidak pernah mencampuri atau mengutak-atik tata cara ibadah para pemeluk agama samawi lainnya. Kita menjaga dan menghormati tradisi mereka,” tutur Syekh Sabri, mengontraskan toleransi historis itu dengan kekakuan birokrasi Tel Aviv saat ini.
Ia juga menolak keras narasi yang dibangun faksi Ben-Gvir yang menyamakan suara panggilan ibadah dengan polusi suara yang mengganggu ketertiban.
“Sangat tidak masuk akal jika otoritas pendudukan melabeli suara azan sebagai sumber gangguan dan kebisingan,” pungkasnya retoris. “Sebab, sumber bising dan kekacauan yang nyata di tanah ini berasal dari mesin-mesin perang kalian—dari raung jet tempur, gemuruh tank, buldoser pencaplok lahan, dan ledakan bom yang menjungkirbalikkan kehidupan.”










