Spirit of Aqsa, Palestina- Hamas mengapresiasi hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar biasa Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mengenai situasi di Gaza. Namun, hasil konferensi tersebut tidak boleh hanya sekadar wacana dan tidak dilanjutkan sampai ke tingkat impelementasi.

“Kami masih menunggu pelaksanaan keputusan darurat KTT Arab dan Islam, yang menyerukan untuk menghentikan pengepungan dan segera membawa bahan-bahan bantuan, bahan bakar, dan obat-obatan, dan saya menekankan kata segera. Keputusan ini sudah berlaku selama 6 hari!,” kata Kepala Biro Politik Gerakan Hamas, Ismail Haniyah, dalam konferensi pers di TV Al-Aqsa, Kamis malam (16/11).

Negara-negara Arab dan negara Muslim atau mayoritas Muslim merilis resolusi soal agresi Israel ke Palestina. Resolusi tersebut muncul usai OKI dan Liga Negara Arab menggelar konferensi tingkat tinggi (KTT) luar biasa di Riyadh, Arab Saudi pada Sabtu (11/11).

KTT ini berlangsung usai lebih dari satu bulan Israel menggempur Palestina. Sekitar 11 ribu orang meninggal dunia, 1,5 juta orang diusir, dan fasilitas medis yang lumpuh.

1. Kecam agresi Israel

Mereka mengecam agresi Israel terhadap Jalur Gaza, kejahatan perang, dan pembantaian yang biadab, brutal, serta tidak manusiawi yang dilakukan pemerintah pendudukan kolonial selama agresi ini, dan terhadap rakyat Palestina di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.

2. Tolak pembelaan diri Israel

Negara Arab dan Muslim juga menolak menggambarkan ‘perang balasan’ ini sebagai pembelaan diri atau membenarkan dengan dalih apa pun. Mereka juga mendesak agresi Israel segera dihentikan.

3. Tuntut DK PBB keluarkan resolusi setop agresi

Mereka menuntut PBB mengeluarkan resolusi yang bisa menghentikan agresi Israel.

“Menuntut Dewan Keamanan untuk mengambil resolusi yang tegas dan mengikat yang memberlakukan penghentian agresi,” demikian dokumen resolusi dari situs resmi OKI.

Negara Arab dan Muslim juga mengkritik bahwa kegagalan DK PBB mengeluarkan resolusi selama ini merupakan ‘keterlibatan yang memungkinkan Israel melanjutkan agresi brutalnya’.

4. Setop ekspor senjata ke Israel

Mereka juga menuntut komunitas internasional berhenti mengirim senjata ke Israel yang bisa digunakan untuk membunuh warga Palestina.

“Menuntut agar semua negara berhenti mengekspor senjata dan amunisi ke otoritas pendudukan yang digunakan tentara mereka [Israel] dan pemukim teroris untuk membunuh rakyat Palestina,” bunyi dokumen resolusi.

5. Tuntut DK PBB keluarkan resolusi usai Israel bom RS

Resolusi itu juga menuntut DK PBB mengeluarkan resolusi usai Israel mengebom rumah sakit dan fasilitas publik lain seperti tempat ibadah, pengungsian, hingga sekolah.

“Israel harus mematuhi hukum internasional dan segera menghentikan tindakan bidan dan tak manusiawi itu,” lanjut resolusi tersebut.

6. Berhenti kepung Gaza

Resolusi tersebut meminta Israel berhenti mengepung Jalur Gaza. Mereka juga meminta pasukan Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut.

7. Mendukung langkah negara Arab dan Mesir soal bantuan kemanusiaan.

8. Minta ICC seret Israel

Mereka juga meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Resolusi tersebut memberi mandat Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus gabungan.

“Untuk mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan menyiapkan argumen hukum mengenai semua pelanggaran hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel,” lanjut mereka.

Unit tersebut harus menyampaikan laporan 15 hari setelah pembentukan. Selanjutnya, disampaikan ke Dewan Liga di tingkat menteri luar negeri dan Dewan Menteri Luar Negeri OKI.

9. Dukung Palestina seret Israel ke Mahkamah Internasional

Resolusi juga mendukung inisiatif hukum dan politik Palestina untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina.

“Termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional; dan mengizinkan Lembaga Penyelidikan Internasional Independen mengenai wilayah pendudukan Palestina,” lanjut mereka.

10. Pembentukan media

Mereka memerintahkan kedua Sekretariat Jenderal untuk membentuk unit pemantauan media bersama yang mendokumentasikan semua kejahatan Israel di Palestina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here