Spirit of Aqsa, Palestina- Afrika Selatan lantang menyebut Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina pada pembukaan sidang di pengadilan tinggi PBB mengenai kasus yang diajukan terhadap kampanye militer Israel yang menghancurkan di Gaza.
Dalam kasus yang dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, Afrika Selatan menuntut penghentian darurat kampanye militer Israel di Jalur Gaza.
“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal Dua konvensi (Genosida), dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” Adila Hassim, perwakilan Afrika Selatan di ICJ, dilansir Reuters.
Afrika Selatan merujuk pada kampanye pemboman berkelanjutan Israel yang telah membuat lebih dari 23.000 orang syahid di Jalur Gaza, menurut otoritas kesehatan Gaza. Israel melancarkan pembantaian habis-habisan sejak 7 Oktober.
ICJ mendengarkan argumen Afrika Selatan pada Kamis (11/1) dan tanggapan Israel terhadap tuduhan tersebut pada Jumat (12/1). Diperkirakan akan diputuskan mengenai kemungkinan tindakan darurat pada akhir bulan ini.
Pengadilan pada saat itu tidak akan memutuskan tuduhan genosida – proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun. Keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam konvensi tersebut, yang mewajibkan mereka untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.