Gelombang kemarahan dari organisasi pers internasional terus menguat seiring berlanjutnya pembunuhan jurnalis di Gaza oleh Israel tanpa konsekuensi hukum. Mereka memperingatkan bahwa impunitas ini akan berdampak serius terhadap keamanan jurnalis di seluruh dunia.

Reporters Without Borders (RSF) menyampaikan kemarahan mendalam setelah serangan Israel ke kompleks medis Nasser di Khan Younis menyebabkan sejumlah jurnalis syahid, termasuk fotografer Al Jazeera, Mohammad Salama.

Louise Alwen Piché, Direktur Program RSF, dalam wawancara dengan Al Jazeera, menegaskan bahwa serangan ini merupakan pola sistematis yang secara terang-terangan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang menjamin perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.

Menurut Piché, dunia tidak bisa lagi berdiam diri. Ia menekankan perlunya langkah konkret: meningkatkan tekanan politik dan sipil internasional, mengubah perilaku negara-negara yang masih mendukung Israel (bahkan secara pasif) serta mendorong sanksi politik dan ekonomi.

“Ini bukan sekadar soal Gaza. Jika dunia membiarkan hal ini, maka standar internasional runtuh, dan setiap konflik berikutnya akan menjadi lebih berbahaya bagi jurnalis,” ujarnya.

Dunia Wajib Lindungi Jurnalis

Piché menegaskan bahwa komunitas internasional punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi jurnalis. RSF, katanya, terus mendorong pembentukan gerakan global guna menghentikan praktik penargetan sistematis yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Ia juga menyoroti bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu secara terang-terangan melanggar hukum perang, termasuk dengan membiarkan pasukannya membunuh jurnalis.

“Pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan etika perang ini akan menjadi preseden berbahaya bagi konflik di masa depan. Dunia harus bersuara lantang,” tegasnya.

“Momen Patah yang Berbahaya”

Nada serupa datang dari Scott Griffin, Direktur Eksekutif Internasional untuk Pers. Ia mengecam keras serangan Israel terhadap jurnalis dan infrastruktur sipil, menyebutnya sebagai “momen patah yang berbahaya” dalam sejarah hukum perang.

Menurut Griffin, bukan hanya rakyat sipil yang menjadi korban, tetapi juga prinsip dasar hukum internasional. Ia menekankan, jika pembunuhan jurnalis terus dibiarkan tanpa akuntabilitas, maka pesan yang tersisa bagi dunia adalah: nyawa jurnalis bisa dihapuskan tanpa konsekuensi.

Ia juga meragukan integritas investigasi Israel, yang menurutnya hampir selalu berakhir tanpa vonis bersalah, seperti pada kasus pembunuhan Shireen Abu Akleh. “Karena itu, investigasi independen internasional mutlak diperlukan,” ujarnya.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here