Spirit of Aqsa, Washington – Para aktivis solidritas Amerika untuk rakyat Palestina memperingatkan bahaya RUU yang didukung oleh para pendukung penjajah Israel. RUU tersebut memaksa Departemen Luar Negeri AS menjatuhkan sanksi pada negara-negara Arab dan internasional yang memiliki undang-undang mencegah institusi atau warga mereka melakukan normalisasi hubungan dengan penjajah Israel.
Aktivis Palestina-Amerika, Dr. Sinan Shaqdeeh, mengatakan, bahaya RUU itu karena melegitimasi hukuman pemerintah AS pada negara-negara yang tidak membangun hubungan diplomatik dengan Israel, dan beberapa ketentuan umumnya dapat diperpanjang untuk menghukum negara-negara tersebut karena kegiatan anti-normalisasi di dalamnya.
Shaqdeeh menambahkan, ada komunikasi antara aktivis dan lembaga yang mendukung hak Palestina untuk meluncurkan kampanye guna membatalkan RUU ini. Karena RUU ini dinilai berusaha mengubah Departemen Luar Negeri AS menjadi alat untuk memaksakan normalisasi Arab dengan Israel, menutupi kejahatan penjajah Israel terhadap Palestina, dan mencegah warga negara-negara Arab dan pemerintahnya bahkan untuk mengambil tindakan untuk menolak kejahatan Israel.
Jumat lalu, Komisi Hubungan Luar Negeri di Kongres AS menyetujui RUU ini. RUU ini mendapat dukungan 57 anggota Kongres. Isinya menyerukan Kementerian Luar Negeri untuk mengembangkan rencana dalam jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk mendukung normalisasi hubungan antara penjajah “Israel” dan negara-negara Arab, serta negara-negara dan wilayah lain yang terkait. (Palinfo)