Dalam reaksi tegas, lembaga masyarakat sipil Palestina mengecam Keputusan Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Mereka menilai keputusan ini membuka jalan bagi pendudukan ilegal bersama Amerika–Israel di Gaza.

Keputusan itu disahkan pada 17 November 2025, yang menurut organisasi sipil Palestina, merupakan kelanjutan dari pendekatan yang menegaskan dominasi kolonial di tanah Palestina.

Dipaksakan Tanpa Persetujuan Palestina

Dalam pernyataannya, organisasi-organisasi tersebut menegaskan bahwa keputusan ini dipaksakan tanpa persetujuan rakyat Palestina, melanggar hak asasi mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Amerika Serikat dan sekutunya menggunakan tekanan dan ancaman, termasuk menghentikan proses politik yang ada dan melanjutkan agresi di Gaza, untuk memastikan keputusan itu lolos voting. Ancaman ini jelas membatalkan klaim adanya persetujuan Palestina.

Rencana Amerika yang Dipaksakan di Gaza

Keputusan ini mengacu pada “Rencana Trump” untuk mengakhiri konflik Gaza yang diumumkan pada September 2025 tanpa keterlibatan Palestina. Pasal keempat memberi otoritas kepada pemerintahan AS untuk membentuk “Dewan Perdamaian” dengan kewenangan luas mengatur keuangan, migrasi, rekonstruksi, dan urusan sipil Gaza, tanpa mekanisme pengawasan atau partisipasi sah Palestina.

Kehadiran Palestina dalam dewan ini hanya bersifat simbolis dan tidak mengubah dominasi yang diberlakukan.

Bantuan sebagai Alat Kontrol

Organisasi menyoroti risiko penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai alat tekanan, diikat pada kekuasaan Dewan baru yang berkoordinasi dengan lembaga terkait agresi, termasuk “Gaza Humanitarian Foundation”.

Dewan ini berencana mengelola Gaza sepenuhnya selaras dengan Israel, yang mengancam pelanggaran hukum humaniter internasional dan berlanjutnya kebijakan hukuman kolektif.

Kekuatan Internasional dengan Misi Pendudukan

Dewan juga berencana membentuk “Pasukan Stabilitas Internasional” yang secara faktual menjalankan misi pendudukan, termasuk pelucutan senjata Gaza. Otoritas ini tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Protokol Tambahan Pertama Konvensi Jenewa yang menjamin hak rakyat untuk melawan pendudukan asing.

Pasukan ini juga akan bekerja sama dengan milisi lokal ekstremis yang sebelumnya berkolaborasi dengan pasukan Israel, semakin mengancam warga.

Kontrol Israel Tetap Berlanjut

Israel akan tetap menguasai Gaza melalui “zona keamanan” di timur sektor, termasuk kontrol wilayah udara dan laut, memperkuat aneksasi bertahap dan memproduksi kembali tragedi Nakba dalam bentuk baru. Organisasi menilai langkah ini menegaskan sifat kolonial yang kembali diterapkan pada rakyat Palestina.

Tuduhan Kolusi PBB dengan Pelanggaran

Organisasi menuduh PBB menjadi pihak yang bersekongkol dalam pelanggaran serius dengan mengesahkan keputusan tanpa jaminan akuntabilitas atau investigasi terhadap kejahatan yang dilakukan. Keputusan mengabaikan kejahatan terdokumentasi, termasuk tindakan genosida, dan memperkuat impunitas yang memungkinkan Israel memperluas proyek kolonialnya.

Pemecah Wilayah Palestina

Pemberlakuan administrasi asing di Gaza diperkirakan akan memperdalam fragmentasi geografis Palestina, meminggirkan rakyat dari proses rekonstruksi, menyerahkan proyek kepada kontraktor asing, dan menggantikan hak kompensasi sah dengan utang baru, meniru pengalaman buruk model pendanaan bergantung di wilayah lain.

Kontrol Sumber Daya Palestina

Keputusan memungkinkan eksploitasi besar sumber daya Palestina di perairan dan zona ekonomi Gaza tanpa jaminan perlindungan, mengancam kekayaan alam dan kedaulatan ekonomi rakyat Palestina.

Bertentangan dengan Hukum Internasional

Organisasi menegaskan keputusan ini bertentangan dengan opini konsultatif Mahkamah Internasional pada Oktober 2025, yang menekankan akses bebas bantuan kemanusiaan melalui UNRWA. Keputusan 2803 justru menyerahkan distribusi bantuan kepada Dewan Perdamaian, menjadikan bantuan alat tekanan, serta mengabaikan hak pengungsi untuk kembali, meski mayoritas warga Gaza adalah pengungsi sejak 1948.

Seruan untuk Tindakan Internasional Segera

Organisasi menyerukan negara-negara pihak ketiga menolak implementasi Keputusan 2803, mendorong jalur hukum yang adil, mendukung hak tak tergoyahkan rakyat Palestina, mengakhiri sistem apartheid, menghentikan aneksasi, dan membentuk mekanisme internasional independen untuk menyelidiki kejahatan serta melaksanakan rekonstruksi dengan mandat PBB dan persetujuan jelas perwakilan Palestina.

Mereka juga menuntut sanksi menyeluruh terhadap Israel, mematuhi opini Mahkamah Internasional, dan melindungi hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri sebagai hak tertinggi dalam hukum internasional.

Sumber: Palinfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here