Puluhan pemukim Israel kembali menerobos kompleks Masjid Al-Aqsa pada Rabu, di tengah berlanjutnya kebijakan pengusiran terhadap warga Al-Quds serta eskalasi penghancuran bangunan milik warga Palestina.
Pemerintah Provinsi Al-Quds Palestina dalam pernyataannya menyebut, sebanyak 332 pemukim memasuki Masjid Al-Aqsa dalam dua gelombang. Dari jumlah itu, 282 orang masuk pada sesi pagi, sementara sisanya pada sesi sore. Selain itu, 463 turis asing tercatat memasuki kompleks Al-Aqsa melalui gerbang wisata yang dikelola otoritas pendudukan Israel.
Di sisi lain, Pusat Informasi Wadi Hilweh, lembaga pemantau hak asasi manusia di Al-Quds, melaporkan bahwa otoritas pendudukan menyerahkan perintah pelarangan masuk ke Masjid Al-Aqsa selama enam bulan kepada akademisi Al-Quds, Jamal Amro, yang dikenal sebagai pakar isu Al-Quds dan Al-Aqsa. Perintah ini dikeluarkan hanya sepekan setelah ia menerima larangan serupa selama satu minggu.
Masih di Al-Quds, pengadilan Israel menunda sidang dua perempuan penjaga Al-Aqsa, Aida Al-Sidawi dan Hanadi Al-Halawani, hingga 14 Januari mendatang.
Keduanya didakwa melanggar perintah administratif yang melarang mereka memasuki Al-Aqsa, menghalangi tugas polisi, serta dituduh menyerang pemukim, tuduhan yang kerap diarahkan kepada warga Palestina yang bertahan di kawasan suci tersebut.
Tekanan terhadap warga Palestina juga berlanjut melalui penghancuran bangunan. Pemerintah Provinsi Al-Quds melaporkan bahwa alat berat Israel merobohkan sebuah lahan pertanian milik warga Palestina di Anata, timur Al-Quds, dengan dalih tidak memiliki izin bangunan, izin yang, menurut laporan lembaga PBB, hampir mustahil diperoleh warga Palestina di kota itu.
Penghancuran juga menimpa sebuah pabrik besi di pintu masuk Anata, yang dikategorikan sebagai fasilitas industri maju dan dibangun dengan investasi bernilai jutaan syikal. Pabrik tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah keluarga Palestina.
Selain itu, seorang warga Palestina di Al-Walaja, selatan Al-Quds, dipaksa menerima perintah untuk merobohkan rumahnya sendiri. Jika menolak, ia akan dibebani biaya besar apabila penghancuran dilakukan langsung oleh otoritas pendudukan.
Di kawasan Kota Tua Al-Quds, otoritas Israel juga mengeluarkan perintah administratif penghancuran sebagian bangunan Sekolah dan Taman Kanak-kanak Al-Aqsa, cabang Menara Merah di kawasan Bab Al-Silsila.
Pihak sekolah diberi tenggat satu pekan untuk merobohkan bagian atas bangunan seluas 35 meter persegi, sebelum pemerintah kota Israel melakukannya secara paksa.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Al-Quds selama lima tahun terakhir, sebanyak 1.732 operasi penghancuran dan perataan tanah telah dilakukan, menyasar rumah tinggal, bangunan komersial, lahan pertanian, dan fasilitas publik.
Selain itu, tercatat 1.439 perintah penghancuran, penghentian pembangunan, penyitaan, dan perampasan tanah terhadap warga Palestina.
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan bahwa tekanan Israel di Al-Quds tidak hanya berlangsung di ruang ibadah, tetapi juga menyasar ruang hidup dan sumber penghidupan warga Palestina secara sistematis.
Sumber: Al Jazeera










