Dokumen jurnalistik terbaru mengungkap rencana yang dipimpin Amerika Serikat dan Israel, dengan pendanaan dari Uni Emirat Arab (UEA), untuk membangun kawasan hunian baru di selatan Gaza, dekat Rafah. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari upaya rekonstruksi pascaperang ini justru memicu kritik luas, karena dinilai berpotensi mengarah pada pengendalian demografis dan pembatasan hak dasar warga Palestina.
Rekonstruksi dengan Syarat Keamanan Ketat
Laporan The Guardian menyebutkan, UEA berencana mendanai pembangunan “kota terencana” di pinggiran Rafah, wilayah yang saat ini berada di bawah kendali Israel. Kawasan tersebut dijanjikan menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan air bersih bagi warga Palestina, namun dengan prasyarat ketat berupa pemeriksaan keamanan, pengumpulan data biometrik, serta pembatasan pergerakan.
Proyek ini disebut sebagai investasi rekonstruksi pertama UEA yang diumumkan secara terbuka di Gaza sejak perang pecah pada Oktober 2023. Dalam dokumen yang diperoleh The Guardian, rencana tersebut masuk dalam kerangka “komunitas alternatif aman” dan telah mendapatkan persetujuan dari perencana militer Israel.
Pejabat AS menggambarkan proyek ini sebagai “model” yang dapat direplikasi di wilayah lain. Namun, rencana tersebut juga mengaitkan pembagian Gaza menjadi “zona hijau” di bawah kontrol Israel dan internasional, serta “zona merah” yang mencakup wilayah padat pengungsi.
Dokumen perencanaan menyebutkan, warga yang diizinkan masuk ke kawasan Rafah akan melalui proses penyaringan keamanan, sementara kurikulum pendidikan di dalamnya dirancang tanpa keterkaitan dengan Hamas. Meski demikian, belum jelas pihak mana yang akan mengelola data biometrik dan melakukan proses verifikasi tersebut. Pendaftaran penduduk akan dilakukan menggunakan nomor identitas Palestina.
Rencana awal mencakup pembangunan “Rafah Baru” dengan sekitar 100 ribu unit rumah permanen, 200 fasilitas pendidikan, dan 75 pusat layanan kesehatan.
Kritik atas Asumsi Pemindahan Warga
Analis Timur Tengah dari European Council on Foreign Relations, Mohammed Shhadeh, menilai para perencana proyek tampaknya berangkat dari asumsi bahwa warga Palestina akan meninggalkan “zona merah” dan berpindah ke kawasan baru jika kebutuhan dasar mereka disediakan. Menurutnya, pendekatan tersebut mengabaikan realitas politik dan sosial Gaza, serta berpotensi gagal di lapangan.
Kekhawatiran Pelanggaran Hak Asasi
Kritik keras juga datang dari kalangan organisasi hak asasi manusia. Euro-Med Human Rights Monitor memperingatkan bahwa proyek ini tidak sekadar soal rekonstruksi, melainkan berisiko menciptakan tatanan baru yang memperkuat kontrol demografis dan politik Israel atas Gaza.
Dalam pernyataannya, Euro-Med menyebut rencana “kota hijau di Rafah” sebagai proyek AS-Israel yang dapat berujung pada pembentukan kantong permukiman tertutup (ghetto) bagi warga Palestina. Skema tersebut dinilai berpotensi memaksa pemindahan penduduk dari wilayah asal mereka dan mengubah sebagian besar Gaza menjadi area di bawah kendali militer langsung Israel.
Organisasi itu juga menyoroti pembatasan ketat terhadap kebebasan bergerak, pemindahan warga ke “kota sementara” yang dikelilingi pagar dan pos pemeriksaan, serta penggunaan sistem keamanan untuk memilah dan mengecualikan kelompok tertentu. Praktik ini dinilai melanggar hak warga Palestina untuk memilih tempat tinggal, bergerak bebas, bekerja, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Risiko Ekspansi Pengawasan Biometrik
Selain isu pemindahan penduduk, para pakar menyoroti potensi perluasan sistem pengawasan massal. Matt Mahmoudi, peneliti kecerdasan buatan dan hak asasi manusia di Amnesty International sekaligus dosen Universitas Cambridge, menilai proyek ini berisiko menjadikan Gaza sebagai “laboratorium pengawasan biometrik”.
Mahmoudi menyatakan bahwa penggunaan teknologi biometrik oleh Israel berpotensi memperkuat sistem apartheid dan penindasan terhadap warga Palestina, dengan menciptakan lingkungan koersif yang mendorong mereka keluar dari wilayah strategis. Ia memperingatkan, jika skema ini dianggap “berhasil”, model serupa dapat diperluas ke kawasan lain di Gaza.
Implikasi Hukum dan Politik
Dari sisi hukum internasional, sejumlah analis menilai rencana ini menyentuh batas merah hukum humaniter. Pemindahan paksa penduduk sipil, jika dilakukan tanpa persetujuan bebas dan di bawah tekanan militer, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Kritik juga diarahkan pada potensi normalisasi pendudukan melalui proyek-proyek kemanusiaan bersyarat, yang berisiko menggantikan solusi politik dengan pengelolaan teknokratis, tanpa upaya nyata mengakhiri pendudukan dan menjamin hak-hak dasar warga Palestina secara berkelanjutan.
Alih-alih menjadi jalan keluar dari krisis, para pengkritik menilai proyek Rafah ini justru dapat mengunci Gaza dalam struktur kontrol baru, dengan label rekonstruksi, namun konsekuensi jangka panjang yang berbahaya bagi masa depan penduduknya.
Sumber: Palestinian Information Center










