Spirit of Aqsa – Hari Rabu (16/2/2022), pasukan penjajah Israel menempelkan surat pemberitahuan yang isinya adalah memerintahkan pembongkaran sekolah dasar “Ras al-Tin” yang terletak di komunitas warga Badui Palestina “Ras al-Tin”, di timur Ramallah.

Penjajah Israel memberi waktu 14 hari agar sekolah tersebut dibongkar, sebelum alat-alat berat penjajah Israel yang membongkar sekolah tersebut

Sumber-sumber lokal melaporkan bahwa pasukan penjajah Israel menempelkan surat pemberitahuan pembongkaran tersebut di gerbang sekolah, meskipun tidak ada keputusan pengadilan untuk membongkar sekolah tersebut.

Pengacara yang mewakili pihak sekolah sedang menindaklanjuti kasus tersebut untuk mencegah pembongkaran.

Perlu dicatat bahwa sekolah tersebut dibangun di daerah Al-Qaboun di tanah desa Kafr Malik, Al-Mughayer dan Khirbet Abu Falah, yang terletak di sebelah timur Ramallah. Sekolah ini menampung 50 siswa laki-laki dan perempuan mulai dari kelas satu hingga kelas enam. Para pelajar ini berasal dari klan Al-Kaabneh dan Abu Al-Kabash.

Sekolah tersebut dibangun bersamaan dengan awal tahun akademik tahun lalu. Sekolah ini berdiri atas dukungan Eropa melalui Yayasan GVC Italia. Namun kemudian pihak penjajah Israel menyampaikan pemberitahuan untuk menghentikan perluasan dan menghancurkannya.

Sekolah Ras Al-Tin adalah salah satu sekolah “perlawanan” yang didirikan oleh Komisi Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman Yahudi bersama dengan Kementerian Pendidikan Palestina.

Sejauh ini telah dibangun 18 sekolah di area C di Tepi Barat, di mana penjajah Israel melarang pembangunan. Namun warga Palestina berusaha untuk bertahan di tanah mereka untuk menghadapi kebijakan penjajah Israel dan ekspansi permukiman ilegalIsrael.

Area C adalah sebuah sebuah pembagian daerah di Tepi Barat, yang diartikan sebagai wilayah Tepi Barat yang secara administratif dan keamanan di bawah kontrol penuh penjajah Israel.

Wilayah ini meliputi sekitar 61 persen dari total teritorial Tepi Barat. Pembagian wilayah tersebut terjadi pada tahun 1995 melalui Perjanjian Oslo II untuk “secara bertahap area C ini akan dialihkan ke yurisdiksi Otoritas Palestina”, namun peralihan semacam itu tidak pernah terjadi. (PIC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here