Diana Buttu, pengacara hak asasi manusia asal Palestina, menyatakan bahwa intersepsi kapal armada kemanusiaan oleh Israel merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
“Penting diingat bahwa semua kapal itu berada di perairan internasional,” ujar Buttu dalam wawancara bersama AJ+.
“Ide bahwa Israel masuk ke perairan internasional, menaiki kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain … itu jelas dianggap pelanggaran hukum internasional,” tegasnya.
“Butuh dicatat juga, dari situ mereka menculik orang-orang, membawa mereka ke Israel (yang sama sekali bukan tujuan kapal itu) lalu menuduh mereka dengan kejahatan memasuki Israel secara ilegal, dan akhirnya mendeportasi mereka.”