Spirit of Aqsa – Al-Quds | Parlemen penjajah Israel, Rabu (1/6/2022) menyetujui pembacaan pertama RUU larangan pengibaran bendera Palestina, di sejumlah lembaga yang didanai pemerintah.

Chanel 12 Israel menyatakan, sebanyak 63 anggota parlemen menyetujui RUU ini, sementara 16 anggota lainnya menentang RUU.

Pada Ahad lalu, Komite Rancangan UU di kabinet ‘Israel’ menyampaikan usulan RUU yang diajukan anggota parlemen dari patai Likud, Ely Cohen, yang berisi larangan pengibaran bendera Palestina di kampus ‘Israel’ dan bendera negara-negara yang menentang Israel.

RUU tersebut diusulkan pasca pengibaran bendera Palestina oleh sejumlah mahasiswa di kampus Beer Sheba dan kampus Tel Aviv dalam peringatan 74 tahun Prahara Palestina.

Langkah sejumlah mahasiswa tersebut memicu perdebatan dikalangan internal, antara sayap kanan oposisi pimpinan mantan PM Benyamin Netanyahu, dan partai koalisi pemerintah saat ini dipimpin PM Nevtali Benet.

Sebelumnya, mantan Menteri Intelijen Yisrael Katz dan Menteri Pendidikan Yoav Ghalant, menyampaikan ancaman kepada warga Palestina 48, pasca pengibaran bendera Palestina di lapangan kampus ‘Israel’, dengan dalih sebagai fenomena anti Israel, dan menyebarkan sikap perlawanan terhadap ‘Israel’. (PIC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here