Spirit of Aqsa- Pelapor Khusus PBB, Yorgos Katrougalos, menyatakan bahwa kegagalan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant merupakan “pelanggaran hukum internasional.”
Surat perintah yang dikeluarkan pada 21 November 2023 tersebut menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks perang pemusnahan yang berlangsung lebih dari setahun di Gaza.
Dalam wawancara dengan Anadolu Agency, Katrougalos menegaskan bahwa keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant “secara jelas menunjukkan adanya kejahatan yang terjadi di Palestina.”
Kontroversi Implementasi Keputusan ICC
Sebelumnya, pemerintah Prancis menyatakan bahwa keputusan ICC tidak berlaku untuk kepala negara dan pemerintahan, dengan dalih tidak memungkinkan untuk melaksanakan penangkapan terhadap Netanyahu.
Namun, Katrougalos menyoroti sikap ganda tersebut, dengan mengatakan, “Saya tidak pernah mendengar pernyataan serupa dari Prancis ketika tuduhan yang sama diarahkan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.”
Menteri Luar Negeri Prancis, Jean Barreau, pada 27 November 2023 menyatakan bahwa “Netanyahu dapat menikmati kekebalan berdasarkan hukum internasional,” dan menyebut sikap Paris terhadap ICC tidak sesuai dengan kepentingan nasional Prancis maupun Eropa.
Penegakan Hukum Internasional
Katrougalos menekankan bahwa tugas ICC adalah membawa pemimpin dunia dan pejabat yang berkuasa ke pengadilan jika mereka terbukti melakukan kejahatan. Ia memperingatkan bahwa negara-negara yang tidak mematuhi keputusan ICC “melanggar legitimasi internasional” dan bahwa “siapa pun yang telah dikeluarkan surat perintah penangkapan harus ditangkap jika berada di wilayah negara penandatangan Statuta Roma.”
Ia menambahkan bahwa kegagalan bertindak sesuai keputusan tersebut merupakan pelanggaran baru terhadap hukum internasional, serupa dengan terus menjual senjata ke Israel. Negara-negara yang tidak mematuhi keputusan ICC, menurut Katrougalos, “akan menjadi mitra dalam kejahatan yang dilakukan.”
Pentingnya Peran PBB
Katrougalos juga menyerukan perlunya melindungi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia mengungkapkan keprihatinan atas sikap Israel terhadap organisasi internasional tersebut, dengan mengatakan, “Satu-satunya hal yang memisahkan hukum internasional dari kekacauan total adalah keberadaan PBB, dan kita harus melindunginya dengan segala cara.”
Keputusan ICC muncul setelah jaksa pengadilan, Karim Khan, pada 20 Mei 2023, mengumumkan upayanya untuk mengeluarkan dua surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan “kejahatan perang.”
Pada Agustus 2023, Khan kembali meminta ICC untuk mempercepat penerbitan surat perintah tersebut, dengan latar belakang terus berlangsungnya serangan brutal Israel di Palestina yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk segera mengakhiri perang serta perintah Mahkamah Internasional untuk mencegah genosida dan memperbaiki situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza.
Sumber: Anadolu Agency