Spirit of Aqsa, Palestina- Pusat Studi Tawanan Palestina melaporkan, sebanyak 560 warga Palestina yang ditangkap paksa penjajah Israel divonis penjara seumur hidup. Laporan tersebut dikeluarkan setelah pengadilan penjajah Israel memvonis seumur hidup Alaa Qabha, seorang warga Palestina yang ditangkap zionis Israel.
Pusat Studi Tawanan menyatakan, pengadilan militer Zionis Israel mengeluarkan vonis hukuman seumur hidup ditambah 50 tahun, terhadap tawanan Alaa Ratib Qabha (32 tahun), dari Barta’a, barat laut Jenin.
Alaa Ratib Qabha dituduh melakukan aksi pebrakan yang menewaskan dua tentara penjajah Zionis Israel dan melukai dua orang lainnya di dekat permukiman Yahudi “Mevo Dotan”, yang berdekatan dengan desa Ya`bad, pada Maret 2018.
Pusat Studi Tawanan menegaskan, Kejaksaan Militer penjajah Israel telah menuduh Qabha dengan sengaja melakukan penabrakan yang menyebabkan tewasnya tentara Zionis “Ziv Dawes” dan Sersan “Netanel Kahalani”. Penjajah Zionis Israel menghancurkan rumah keluarganya, yang terletak di desa Barta’a, Jenin, pada Juni 2018.
Pusat Studi Tawanan menyatakan, hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara seumur hidup yang didefinisikan oleh pendudukan Zionis Israel sebagai 99 tahun (kehidupan militer), dan dijatuhkan oleh pendudukan Zionis Israel terhadap warga Palestina yang dituduh membunuh orang Israel, baik pemukim pendatang Yahudi atau tentara, serta pada mereka yang bertanggung jawab untuk mengarahkan aksi berani mati yang menyebabkan kematian orang Israel.