Sebanyak 12 pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel untuk menarik rancangan undang-undang yang mengatur penerapan hukuman mati terhadap pelaku yang dikategorikan melakukan “aksi terorisme”. Para pakar menegaskan bahwa hukum militer Israel di wilayah pendudukan bertentangan secara langsung dengan hukum internasional.

Dalam pernyataannya, para ahli menilai rancangan undang-undang tersebut membuka jalan bagi penerapan hukuman mati di Tepi Barat atas tindakan yang menyebabkan kematian, bahkan ketika kematian itu tidak dilakukan secara sengaja. Menurut mereka, ketentuan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup dan secara terang-terangan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina.

Para pakar HAM PBB itu (dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu) mengecam rancangan undang-undang Israel yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dituduh membunuh warga Israel. RUU tersebut telah disetujui Knesset dalam pembacaan pertama pada November tahun lalu.

Mereka menyoroti penggunaan definisi “tindak terorisme” yang dinilai samar dan terlalu luas dalam hukum Israel, sehingga berpotensi disalahgunakan.

Rancangan undang-undang itu menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kematian warga Israel (baik secara sengaja maupun tidak sengaja) dengan motif rasial atau permusuhan terhadap suatu kelompok, serta dengan tujuan merugikan Negara Israel dan rakyat Yahudi di tanahnya, dapat dijatuhi hukuman mati.

Dengan formulasi tersebut, para pakar menilai Israel secara efektif membuka kemungkinan menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang membunuh warga Israel, namun tidak menyediakan mekanisme hukum yang sama untuk kasus sebaliknya, ketika warga Israel membunuh warga Palestina.

Ancaman terhadap Hak untuk Hidup

Para pakar—yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB namun tidak berbicara atas nama organisasi secara resmi—menegaskan bahwa hukuman mati yang bersifat wajib bertentangan dengan prinsip dasar hak untuk hidup.

Mereka mengingatkan bahwa penghapusan diskresi hakim dan jaksa dalam menjatuhkan hukuman akan menutup ruang bagi pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi individual terdakwa, termasuk faktor-faktor yang meringankan, serta menjatuhkan hukuman yang proporsional.

Menurut para ahli, rancangan undang-undang tersebut (yang masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum menjadi hukum) mengatur dua mekanisme penerapan hukuman mati:

Di Tepi Barat yang diduduki, vonis hukuman mati akan dijatuhkan oleh pengadilan militer.
Sementara di wilayah Israel dan Yerusalem Timur, hukuman mati hanya diterapkan berdasarkan hukum pidana Israel dan mensyaratkan adanya niat dalam tindakan pembunuhan.

Para pelapor khusus PBB, termasuk anggota tim PBB untuk kasus penghilangan paksa atau tidak sukarela, menegaskan bahwa rancangan ini memungkinkan vonis hukuman mati dijatuhkan hanya dengan suara mayoritas sederhana hakim militer. Lebih jauh, rancangan tersebut melarang segala bentuk grasi atau pengurangan hukuman, yang oleh mereka dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hak untuk hidup.

Sebagai catatan, dalam sejarah Israel, hukuman mati melalui peradilan sipil hanya pernah diterapkan satu kali, yakni terhadap penjahat perang Nazi Adolf Eichmann pada 1962.

Mekanisme Eksekusi dalam RUU

Rancangan undang-undang tersebut mengatur bahwa Komisaris Layanan Penjara Israel akan menunjuk petugas yang bertanggung jawab melaksanakan eksekusi. Proses eksekusi akan dihadiri kepala penjara, perwakilan otoritas yudisial, serta perwakilan keluarga tahanan. Namun, eksekusi tetap dapat dilakukan meski sebagian pihak tersebut tidak hadir, dengan alasan untuk “menghindari penundaan”.

Harian Haaretz melaporkan bahwa RUU ini juga memberikan kekebalan hukum penuh (baik perdata maupun pidana) kepada petugas penjara dan aparat negara yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi. Informasi mengenai eksekusi akan dipublikasikan di situs resmi Layanan Penjara Israel, sementara identitas pelaksana tetap dirahasiakan.

Selain itu, rancangan ini melarang segala bentuk pengurangan, pembatalan, atau pembekuan vonis setelah dijatuhkan. Para terpidana hukuman mati akan ditahan dalam isolasi total dan hanya boleh dikunjungi oleh petugas yang mendapat izin khusus.

RUU tersebut juga memungkinkan vonis hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa agung. Persidangan dilakukan oleh hakim militer berpangkat minimal letnan kolonel, dan eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak putusan pengadilan final dikeluarkan.

Bagi para pakar PBB, seluruh ketentuan ini bukan sekadar soal legislasi, melainkan cerminan eskalasi kebijakan yang berisiko menormalisasi hukuman mati sebagai instrumen politik dan keamanan, dengan dampak langsung terhadap perlindungan hak asasi manusia warga Palestina di wilayah pendudukan.

Sumber: AFP (Agence France-Presse)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here