Spirit of Aqsa- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyatakan, fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai aktivitas permukiman Israel menegaskan hanya rakyat Palestina yang berhak berdaulat atas wilayahnya, termasuk Al-Quds Timur.
“Putusan ICJ merupakan momen penentu bagi Palestina serta bagi keadilan dan hukum internasional,” ucap Al-Maliki, sebagaimana pernyataannya di media sosial yang dipantau pada Sabtu.
Ia mengatakan bahwa dalam putusan ICJ yang dibacakan Jumat (19/7), pendudukan Israel dipastikan melanggar hukum internasional, seperti Piagam PBB dan norma HAM dunia, khususnya atas larangan segregasi rasial dan Apartheid.
ICJ juga memutuskan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri di tanahnya dan hak mereka untuk bernegara.
Dengan demikian, Israel harus segera menghentikan pendudukan dan mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikannya.
Al-Maliki mengatakan bahwa putusan tersebut amat mendesak karena rakyat Palestina telah hidup menderita selama bertahun-tahun serta dinafikan hak dan martabatnya akibat penjajahan dan genosida oleh Israel yang kini disaksikan dunia.
“Putusan ini adalah pembuktian atas benarnya perjuangan dan keteguhan rakyat Palestina,” kata Menlu Palestina.
Apalagi, ucap dia, pengadilan dunia itu telah memutuskan bahwa hak rakyat Palestina tersebut tak boleh lagi ditolak ataupun dikesampingkan.
Al-Maliki juga menyatakan bahwa atas putusan ICJ, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional kini berkewajiban tak hanya untuk membantu mewujudkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, namun juga untuk memastikan hak tersebut terwujud dengan segera.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, sebelumnya menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.