JEDDAH — Menteri Luar Negeri dari delapan negara Arab dan Islam mengecam dengan “kalimat paling keras” atas eskalasi militer dan penyerbuan (iqtiham) Kompleks Masjid Al-Aqsa oleh ribuan pemukim Yahudi yang dipimpin langsung oleh menteri-menteri ekstremis Israel di bawah pengawalan ketat kepolisian. Mereka mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel menghentikan seluruh bentuk pelanggaran hukum tersebut.
Dalam pernyataan bersama, para Menteri Luar Negeri dari Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Mesir, Yordania, Pakistan, Indonesia, dan Turki mengutuk keras pengibaran bendera Israel di pelataran Al-Aqsa, pendirian dua tenda polisi, serta berbagai tindakan provokatif lainnya. Para menteri menegaskan bahwa eskalasi yang tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi-resolusi PBB, serta Status Quo sejarah dan hukum di tempat-tempat suci Al-Quds Timur yang diduduki.
“Pemicu Kebencian dan Radikalisme”
Para menteri juga mengutuk provokasi dan seruan mobilisasi penyerbuan serta aksi kekerasan yang dilancarkan para menteri dan kelompok ekstremis Israel. Mereka memperingatkan bahwa langkah-langkah provokatif ini sengaja memicu kebencian, merangsang radikalisme, dan merusak upaya perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan Solusi Dua Negara (Two-State Solution).
Para diplomat tinggi tersebut menegaskan bahwa pembatasan diskriminatif dan sewenang-wenang yang diterapkan terhadap akses warga menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya menabrak hukum internasional. Mereka menekankan bahwa Israel sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci Islam dan Kristen di dalamnya.
Para menteri menyatakan penolakan mutlak atas setiap upaya untuk mengubah Status Quo sejarah dan hukum di Yerusalem. Mereka menegaskan kembali peran khusus Perwalian Hashemite Yordania (Jordanian Hashemite Custodianship) serta kewenangan tunggal Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania dalam mengelola Al-Aqsa.
Pernyataan bersama tersebut menegaskan kembali posisi hukum mendasar, seluruh area Kompleks Masjid Al-Aqsa setinggi 144 dunam (14,4 hektar) adalah tempat ibadah khusus dan murni milik umat Islam semata.
Desakan Pencabutan Blokade Kota Tua
Delapan negara tersebut menyerukan kepada otoritas pendudukan Israel untuk segera mencabut pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan berhenti menghalangi jamaah Muslim yang ingin beribadah di Masjid Al-Aqsa.
Mereka menuntut komunitas internasional mengambil sikap tegas untuk mewajibkan Israel menghentikan pelanggaran bertubi-tubi serta tindakan ilegal terhadap kesucian tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Liga Arab, Nabil Fahmy, dalam pernyataan resminya turut mengutuk penyerbuan ribuan pemukim yang didampingi menteri-menteri kabinet Israel pada Kamis lalu.
“Laju penyerbuan telah meningkat secara drastis dalam beberapa bulan terakhir, mencerminkan skenario terencana untuk membagi Al-Aqsa secara temporal (waktu) dan spasial (tempat),” tegas Nabil Fahmy, sembari mengingatkan bahwa klaim kedaulatan Israel atas Yerusalem adalah tindakan ilegal di mata hukum internasional.
Ribuan Pemukim dan Ben-Gvir Menerobos Al-Aqsa
Aksi penyerbuan masif yang memicu gelombang kecaman internasional ini terjadi pada Kamis (23/7) kemarin, di mana ribuan pemukim radikal memadati Al-Aqsa merespons seruan kelompok-kelompok ekstremis dalam rangka memperingati apa yang mereka sebut “Peringatan Kehancuran Kuil” (Tisha B’Av).
Data resmi Pemerintah Provinsi Yerusalem mencatat sebanyak 4.248 pemukim menerobos masuk ke pelataran Al-Aqsa. Aksi penyerbuan ini dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel dari sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir, bersama sejumlah anggota parlemen (Knesset), para rabi, serta pimpinan organisasi Temple Mount di bawah perlindungan penuh pasukan keamanan Israel.










