Otoritas pendudukan Israel dinilai semakin mengintensifkan langkah-langkah preventif terhadap Masjid Al-Aqsa dan para jamaahnya menjelang bulan suci Ramadan. Tujuannya disebut untuk membatasi akses ke kawasan masjid serta mengendalikan pelaksanaan ibadah.
Pengacara asal Al-Quds, Mid’hat Diba, mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Dalam wawancara dengan Al Jazeera, ia menjelaskan bahwa setiap menjelang Ramadan, Israel menerapkan pola yang sama: memanggil puluhan pemuda Al-Quds yang dianggap berpengaruh di lingkungan Masjid Al-Aqsa, lalu menjatuhkan perintah larangan masuk sementara, atau mengancam mereka dengan pembatasan akses ke masjid, termasuk larangan melakukan iktikaf.
Menurut Diba, kebijakan ini bertujuan mengosongkan Masjid Al-Aqsa dari jamaah yang aktif dan berpengaruh, sekaligus menciptakan situasi yang memudahkan penerapan pembatasan keamanan selama Ramadan.
Ia juga menyoroti kebijakan Israel yang membatasi iktikaf hanya pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Pembatasan ini, kata Diba, bertentangan dengan praktik yang berlaku secara historis dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Tidak ada satu pun sistem hukum yang melarang warga Al-Quds atau umat Islam memasuki Masjid Al-Aqsa, atau membenarkan pembatasan kebebasan bergerak dan beribadah,” tegas Diba.
Ia menilai, dalam perspektif hukum internasional, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, terutama ketika individu dicegah menjalankan ritual keagamaan atau mengakses tempat ibadah.
Pemuda Al-Quds Jadi Sasaran
Diba menjelaskan, sasaran utama kebijakan ini adalah para pemuda yang memiliki pengaruh di Masjid Al-Aqsa dan Kota Al-Quds secara umum. Ia mencontohkan insiden beberapa hari terakhir, ketika pasukan Israel mengumpulkan lebih dari 50 pemuda dari berbagai wilayah dan pinggiran Al-Quds, lalu membawa mereka ke pos pemeriksaan Kamp Shuafat. Di lokasi itu, para pemuda tersebut difoto di depan bendera Israel.
Langkah tersebut, menurut Diba, mengandung pesan intimidasi dan penghinaan yang jelas.
Terkait jalur hukum, Diba menyebut upaya menggugat perintah larangan masuk melalui pengadilan Israel masih menjadi perdebatan di kalangan warga Al-Quds. Banyak pihak memilih menghindari jalur ini karena khawatir membuka pintu bagi campur tangan yudisial Israel terhadap status Masjid Al-Aqsa, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih luas.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan jalur hukum ditempuh dalam kasus-kasus individual tertentu. Namun, untuk perkara yang menyangkut ulama dan penjaga Masjid Al-Aqsa, Diba menekankan perlunya kehati-hatian ekstra.
Upaya Menciptakan Realitas Baru
Diba menilai eskalasi ini merupakan bagian dari kebijakan Israel yang konsisten untuk menciptakan realitas baru di Masjid Al-Aqsa, terutama pada momen keagamaan sensitif seperti Ramadan.
Sebelumnya, kepolisian Israel merekomendasikan pembatasan akses jamaah dari wilayah Tepi Barat ke Al-Quds untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa selama Ramadan mendatang. Israel juga mengumumkan langkah-langkah preventif dengan dalih mencegah “hasutan”, yang diikuti gelombang penangkapan, pemanggilan, dan larangan masuk terhadap puluhan warga Al-Quds.
Israel hingga kini memberlakukan pengepungan ketat di Al-Quds Timur dan melarang ratusan ribu warga Palestina dari Tepi Barat memasuki kota tersebut untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa. Pembatasan ini semakin diperketat sejak 7 Oktober 2023.
Warga Palestina di Tepi Barat diwajibkan mengantongi izin khusus untuk memasuki Al-Quds melalui pos-pos pemeriksaan militer yang dijaga ketat. Dalam beberapa tahun terakhir, Israel hanya mengizinkan sebagian kecil warga Tepi Barat masuk ke Masjid Al-Aqsa saat Ramadan, itupun dengan persyaratan keamanan yang kompleks dan mengecualikan banyak kelompok. Jumlah izin tersebut bahkan dipangkas menjadi hanya beberapa ribu orang dalam dua tahun terakhir, seiring agresi Israel di Gaza.
Sumber: Al Jazeera










