Penutupan Masjid Al-Aqsa terus berlanjut hingga hari keempat berturut-turut. Otoritas penjajah Israel menutup total akses jamaah, langkah yang oleh kalangan ulama dan pemerhati Al-Quds dinilai sebagai eskalasi serius (melampaui dalih keamanan) dan bagian dari upaya sistematis mengubah status quo historis di kompleks suci tersebut.

Selama Ramadhan, warga Palestina dilarang menunaikan shalat Isya dan Tarawih. Aparat militer dikerahkan secara masif di sekitar gerbang-gerbang Kota Tua dan pelataran masjid. Pasukan “Border Police” dan unit khusus memenuhi lorong-lorong Al-Quds, mengubahnya menjadi zona militer tertutup. Jamaah dicegah mendekat, sebagian murabithin dilaporkan mengalami kekerasan.

Proyek Penuntasan Hak

Sejumlah otoritas keagamaan menilai, perluasan perang kawasan (termasuk ketegangan dengan Iran) diposisikan sebagai momentum untuk mendorong agenda “penuntasan menyeluruh”: menghapus hak Arab dan Islam atas Palestina serta menegakkan dominasi sepihak.

Mereka melihat dorongan ini dipimpin arus Zionisme religius berwatak mesianik, dengan dukungan spektrum Zionisme Kristen, yang menargetkan Al-Quds sebagai episentrum “pertarungan penentu” melalui penciptaan fakta-fakta kedaulatan baru.

Menurut mereka, peningkatan intensitas pembatasan di bulan Ramadhan, perluasan pola pembagian waktu (time division), serta upaya mencampuri pengelolaan masjid adalah indikator bahwa Al-Aqsa diperlakukan sebagai simbol sentral yang harus “ditundukkan”.

Kejahatan Religius dan Kemanusiaan

Palestinian Scholars Association menyebut penutupan Al-Aqsa dan pelarangan Isya serta Tarawih sebagai “kejahatan religius dan kemanusiaan yang serius”. Dalam pernyataannya, lembaga itu menilai kebijakan tersebut memanfaatkan narasi darurat keamanan untuk memaksakan realitas yudaisasi yang baru.

Mereka menyeru umat Islam, para ulama, serta institusi resmi dan masyarakat sipil untuk memikul tanggung jawab menjaga Al-Aqsa, memastikan isu ini tetap hidup dalam nurani kolektif, dan tidak membiarkan pendudukan bertindak tanpa pengawasan.

Seruan juga ditujukan kepada warga wilayah 1948 dan Tepi Barat agar menguatkan kehadiran, serta kepada pemerintah negara-negara Islam (khususnya Organisation of Islamic Cooperation) untuk mengambil langkah nyata dan mendesak guna menghentikan pelanggaran serta melindungi situs-situs suci di Al-Quds.

Mengukuhkan Perubahan Strategis

Pakar urusan Al-Quds, Fakhri Abu Diab, menilai penutupan pada momentum ini tak bisa dipisahkan dari akumulasi kebijakan yang menggeser relasi hukum dan administratif atas Al-Aqsa. Ia menyebutnya sebagai “uji coba” untuk memaksakan fakta lapangan baru di bawah payung keamanan. Jika berlanjut, perubahan itu berpotensi mengeras menjadi realitas permanen, terlebih saat perhatian regional dan internasional tersedot konflik yang lebih luas.

Akademisi Abdullah Ma’ruf menambahkan, yang terjadi adalah pergeseran bertahap dari pola pendudukan konvensional menuju klaim kedaulatan atas masjid. Perluasan pembagian waktu, pembatasan musim ibadah, dan penutupan total adalah instrumen tekanan yang dirancang untuk mendefinisikan ulang “status quo” secara gradual hingga dianggap lumrah.

Sementara itu, otoritas pendudukan terus berlindung pada alasan “situasi keamanan yang meledak”. Namun sumber-sumber di Al-Quds menegaskan, skala pengerahan pasukan, penutupan akses jamaah secara menyeluruh, dan kekerasan terhadap murabithin menunjukkan tingkat eskalasi yang tidak biasa dalam pengelolaan Masjid Al-Aqsa.

Sumber: Palinfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here