GAZA — Kehancuran Jalur Gaza tak berhenti ketika gencatan senjata diumumkan. Pembongkaran bangunan dan perataan kawasan permukiman terus berlangsung, sementara wilayah yang berada di bawah kendali Israel semakin meluas. Situasi ini mengubah peta Gaza sekaligus mempersempit ruang hidup bagi lebih dari dua juta warga Palestina.
Pakar rekonstruksi sekaligus mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Palestina, Naji Sarhan, memperingatkan bahwa apa yang disebut sebagai Garis Kuning kini mencakup lebih dari 70 persen luas Jalur Gaza, menurut perkiraannya.
Kondisi tersebut membuat warga kehilangan akses ke wilayah yang luas, termasuk tanah, rumah, dan harta benda mereka. Pada saat yang sama, peluang pengungsi untuk kembali ke tempat asal dan memulai pembangunan kembali semakin terhambat.
Dalam wawancara dengan media Al-Risalah Net, Sarhan mengatakan penghancuran bangunan tidak berhenti setelah pengumuman gencatan senjata. Operasi itu justru terus berlangsung dalam skala luas, terutama di wilayah di balik Garis Kuning.
Pasukan penjajah Israel masih menghancurkan gedung-gedung tempat tinggal dan meratakan kawasan permukiman yang sebelumnya menampung ribuan unit rumah.
Menurut Sarhan, operasi tersebut terus memperbesar kerusakan dan mengubah kawasan permukiman menjadi hamparan puing. Akibatnya, keluarga-keluarga yang mengungsi semakin sulit kembali ke daerah asal, meskipun operasi militer berskala besar telah dihentikan.
Kerusakan Bertambah Setelah Gencatan Senjata
Data yang disampaikan Sarhan dengan merujuk pada indikator Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa kehancuran bangunan di Gaza terus meningkat setelah gencatan senjata diumumkan.
Jumlah bangunan yang dikategorikan hancur total tercatat sebanyak 123.464 unit pada Oktober 2025. Angka itu meningkat menjadi 134.422 unit pada Juni 2026, atau bertambah hampir 11.000 bangunan.
Sarhan menegaskan, angka tersebut tidak hanya mencakup gedung tempat tinggal, tetapi juga berbagai jenis bangunan dan fasilitas lainnya. Data itu menunjukkan luasnya kerusakan infrastruktur dan lingkungan terbangun Palestina, sekaligus memperlihatkan bahwa kehancuran terus bertambah meskipun berbulan-bulan telah berlalu sejak pengumuman gencatan senjata.
Dampaknya tidak berhenti pada jumlah bangunan yang hancur. Pembongkaran dan perataan kawasan juga meninggalkan pekerjaan teknis serta beban keuangan yang sangat besar. Puing-puing harus disingkirkan, bangunan yang rusak perlu diperiksa, dan jaringan infrastruktur harus diperbaiki sebelum pembangunan kembali dapat dimulai.
Sarhan memperkirakan sekitar 85 persen kawasan terbangun di Gaza mengalami kerusakan atau kehancuran. Bahkan, sejumlah bangunan yang masih berdiri mengalami kerusakan struktural sehingga penggunaannya berisiko bagi keselamatan penghuni.
Dua Juta Warga Berdesakan di Ruang yang Menyempit
Di tengah penghancuran yang terus berlangsung, meluasnya wilayah di bawah kendali Israel menciptakan tekanan geografis yang semakin berat bagi penduduk Gaza. Ruang yang dapat mereka gunakan untuk tinggal, bergerak, dan menjalani kehidupan sehari-hari terus menyusut.
Menurut perkiraan Sarhan, lahan yang benar-benar dapat digunakan untuk permukiman hanya mencakup sekitar 12 persen dari total luas Jalur Gaza. Penyusutan ini terjadi seiring meluasnya wilayah yang dikuasai Israel, menumpuknya puing-puing, serta menyebarnya tenda-tenda pengungsian. Lahan yang tersedia untuk membangun permukiman baru pun semakin terbatas.
Akibatnya, lebih dari dua juta warga Palestina harus bertahan di wilayah yang sangat sempit. Kepadatan penduduk meningkat, terutama di kawasan barat Kota Gaza serta lokasi-lokasi pengungsian di Gaza tengah dan selatan.
Ribuan keluarga terpaksa tinggal di tenda atau bangunan yang rusak. Mereka menghadapi keterbatasan layanan dasar, sementara jaringan air bersih, sanitasi, dan jalan mengalami kerusakan. Pilihan tempat tinggal yang aman dan layak bagi para pengungsi pun semakin sedikit.
Penyempitan ruang hidup ini bukan hanya memperburuk kondisi sehari-hari. Dampaknya juga menyentuh masa depan warga dan hak mereka untuk kembali ke rumah serta tanah milik sendiri. Selama wilayah yang luas masih berada di bawah kendali Israel dan akses ke sana dibatasi, pemulihan kehidupan di kawasan yang ditinggalkan penduduknya akan terus terhambat.
Garis Kuning Menghambat Rekonstruksi
Sarhan menilai, penguasaan Israel atas wilayah yang luas, bersamaan dengan berlanjutnya penghancuran bangunan dan perataan permukiman, menjadi hambatan mendasar bagi setiap rencana serius untuk membangun kembali Gaza.
Pembangunan kembali sulit berjalan efektif selama warga dan petugas tidak dapat mengakses tanah serta bangunan yang hancur, operasi penghancuran masih berlangsung, dan belum ada kepastian mengenai kondisi yang memungkinkan penduduk kembali ke wilayah asal mereka.
Tantangan tersebut semakin berat akibat volume puing yang sangat besar, kekurangan alat berat dan mesin teknik, serta pembatasan masuknya bahan bangunan. Rekonstruksi juga membutuhkan pendanaan besar untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan jaringan infrastruktur.
Menurut Sarhan, penanganan krisis ini tidak bisa hanya mengandalkan solusi sementara berupa tenda atau hunian pengganti. Diperlukan langkah konkret agar warga dapat kembali memperoleh kebutuhan dasar untuk hidup.
Langkah itu mencakup penghentian penghancuran dan perataan kawasan, penarikan pasukan penjajah dari wilayah yang dikuasainya, serta pembukaan akses untuk membersihkan puing dan memperbaiki jaringan air, sanitasi, dan jalan.
Hak untuk Kembali Bergantung pada Penghentian Penghancuran
Sarhan memperingatkan bahwa penghancuran yang terus berlangsung dan perluasan kendali Israel berisiko menjadikan krisis perumahan di Gaza sebagai persoalan berkepanjangan. Situasi tersebut juga mengancam hak ratusan ribu keluarga untuk kembali ke rumah dan daerah asal mereka.
Ia menegaskan, berbagai upaya internasional untuk membangun kembali Gaza akan terbatas dampaknya jika penghancuran tidak dihentikan, pembatasan terhadap wilayah itu tidak dicabut, dan warga Palestina tetap tidak dapat mengakses tanah serta harta benda mereka.
Dalam kondisi tersebut, Garis Kuning bukan lagi sekadar penanda lapangan yang memisahkan wilayah di bawah kendali Israel dari kawasan tempat warga Palestina dapat bergerak. Garis itu turut menentukan masa depan permukiman dan kehidupan penduduk Gaza, terutama ketika penguasaan wilayah berjalan beriringan dengan penghancuran dan penyusutan ruang yang dapat dihuni.
Karena itu, persoalan rekonstruksi Gaza tidak cukup diselesaikan dengan menyediakan dana dan bahan bangunan. Hambatan yang membuat warga tidak bisa kembali harus diatasi, termasuk penghancuran yang masih berlangsung dan pembatasan akses ke wilayah luas yang merupakan bagian dari tanah mereka.
Pemulihan hak warga Gaza atas tempat tinggal dan kepulangan mereka bergantung pada penghentian penghancuran, pembukaan akses ke tanah dan properti, serta terciptanya kondisi yang memungkinkan rekonstruksi menyeluruh.
Tanpa langkah-langkah tersebut, pembangunan kembali kota dan kawasan permukiman akan terus menghadapi hambatan, sementara warga Palestina kehilangan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan di tanah mereka sendiri.
Sumber: Palinfo Arabic










