RAMALLAH — Kampanye Nasional untuk Mengembalikan Jenazah Para Syuhada (National Campaign for Retrieval of Martyrs’ Bodies) bersama sejumlah lembaga yang berfokus pada isu tahanan melayangkan peringatan keras terkait berlanjutnya penahanan ratusan jenazah warga Palestina oleh otoritas Israel. Praktik penahanan ini dinilai bukan hanya tindakan pasca-kematian, melainkan instrumen sistematis untuk menjadikan jasad sebagai alat “hukuman, intimidasi, dan posisi tawar” (bargaining chip) terhadap keluarga korban.
Pernyataan ini mencuat bertepatan dengan Hari Nasional Pengembalian Jenazah Syuhada dan Pengungkapan Nasib Korban Hilang yang diperingati setiap 27 Agustus. Dalam aksi yang digelar di berbagai wilayah Tepi Barat, elemen masyarakat dan otoritas lokal menuntut pemulangan seluruh jenazah agar keluarga korban dapat memberikan pemakaman yang layak.
Lebih dari 1.700 Jenazah Ditahan
Mengusung tema “Kami Memiliki Nama dan Kami Memiliki Tanah Air”, Kampanye Nasional bersama lembaga pertahanan hak-hak tahanan merilis laporan bersama. Laporan tersebut mengutip pemberitaan media Israel yang menyebutkan ada sekitar 1.700 jenazah warga Palestina yang saat ini ditahan.
Dari jumlah tersebut, identitas 799 jenazah telah terverifikasi oleh lembaga-lembaga Palestina. Salah satu nama terbaru yang tercatat adalah Fathi Khazem (Abu Raad) asal Jenin, yang dieksekusi di dalam rumahnya pada Jumat lalu dan jasadnya langsung disita oleh pasukan Israel.
Dari total jasad yang teridentifikasi, rinciannya mencakup:
- 256 jenazah dikubur di kawasan rahasia yang dikenal sebagai “Makam Angka” (Cemeteries of Numbers).
- 99 jenazah merupakan tahanan politik yang meninggal dalam masa penahanan.
- 81 jenazah merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun.
- 10 jenazah adalah perempuan.
Lembaga-lembaga terkait menegaskan bahwa besarnya angka ini membuktikan penahanan jenazah bukanlah tindakan tak sengaja atau kasus terisolasi, melainkan kebijakan terstruktur yang telah berjalan selama berdekade-dekade dan makin membengkak sejak perang meletus pada Oktober 2023.
Kekhawatiran Pencurian Organ Tubuh
Penahanan jasad warga Palestina tak cuma menutup akses keluarga untuk berduka, tetapi juga memperpanjang kontrol penuh otoritas pendudukan atas korban bahkan setelah kematian.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan serius mengenai perlakuan terhadap jasad-jasad tersebut selama masa penahanan. Lembaga-lembaga kemanusiaan Palestina menyuarakan dugaan pelanggaran penghormatan terhadap jenazah, termasuk kecurigaan atas praktik pencurian organ tubuh. Mereka mendesak dibentuknya tim investigasi independen dan transparan untuk membongkar seluruh fakta sebelum kasus ini ditutup.
Landasan Hukum dan Pemanfaatan dalam Negosiasi
Praktik penyitaan jenazah ini bukanlah fenomena baru. Sejak 1967, ribuan warga Palestina yang gugur telah dimakamkan di “Makam Angka”, lokasi pemakaman militer rahasia yang lokasinya disembunyikan dari pihak keluarga. Seiring berjalannya waktu, praktik yang dulunya merupakan tindakan pengecualian ini bergeser menjadi kebijakan resmi yang didukung perintah militer, regulasi hukum, hingga putusan pengadilan Israel.
Eskalasi militer di Gaza makin memperluas skala penahanan ini. Ratusan jenazah diangkut dari Jalur Gaza ke wilayah Israel, sementara ribuan warga Palestina lainnya dilaporkan hilang tanpa kejelasan nasib.
Data Kampanye Nasional mencatat bahwa hingga 4 Februari 2026, Israel telah mengembalikan 930 jenazah serta 66 peti berisi sisa-sisa tulang belulang manusia ke Gaza. Jasad yang dikembalikan tersebut mencakup sisa jenazah yang digali dan diambil oleh pasukan militer dari TPU di Gaza serta kawasan sekitar Kompleks Medis Al-Shifa.
Pemerintah Palestina telah menetapkan tanggal 27 Agustus sebagai hari nasional sejak 2008 guna menggalang dukungan hukum dan publik dalam menuntut pemulangan jasad-jasad tersebut.
Di pihak Israel, pemanfaatan jenazah secara resmi dilegalkan melalui keputusan Politik-Keamanan Kabinet (Cabinet) pada 2017 yang mengizinkan penahanan jasad warga Palestina untuk dijadikan posisi tawar dalam negosiasi pertukaran di masa depan. Langkah ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Israel pada September 2019 yang memberi wewenang penuh kepada otoritas militer untuk menahan jenazah berdasarkan Peraturan Darurat 1945 (1945 Emergency Regulations), guna dimanfaatkan dalam proses diplomasi atau pertukaran tahanan.










