RAMALLAH — Penderitaan bangsa Palestina tak berhenti di garis depan pertempuran. Di balik jeruji besi penjara Israel, ribuan warga harus menghadapi mesin penindasan yang tak kalah kejam. Data lembaga-lembaga hak asasi manusia (HAM) Palestina menyingkap suramnya sistem penahanan yang menyasar siapa saja: pria, wanita hamil, anak-anak di bawah umur, hingga para lansia dengan penyakit kronis.
Mereka mendekam dalam sel-sel yang dingin dan kusam tanpa tuduhan resmi, terisolasi, serta harus bertahan di tengah pengabaian medis yang disengaja. Penahanan administratif (praktik mengurung orang tanpa proses peradilan) kini berubah menjadi alat utama otoritas pendudukan untuk meniadakan kebebasan warga Palestina secara masif.
Sandiwara Pengadilan dan Dokumen Rahasia
Lembaga Pusat Studi Tahanan Palestina (Palestine Center for Prisoners Studies) mengkritik keras keterlibatan sistem peradilan Israel yang dinilai bekerja selaras dengan lembaga intelijen Shin Bet. Banding yang diajukan para tahanan hampir tak pernah mengubah nasib mereka.
Riyadh Al-Ashqar, Direktur Pusat Studi Tahanan Palestina, mengungkapkan bahwa 99 persen permohonan banding atas perpanjangan penahanan administratif ditolak oleh pengadilan Israel, termasuk Mahkamah Agung. Penolakan ini kerap disampaikan tanpa alasan yang jelas.
“Pengadilan selalu memakai dalih ‘berkas rahasia’ yang tidak boleh dilihat oleh tahanan maupun pengacaranya. Ini merusak independensi peradilan dan membuat proses banding tak lebih dari sekadar formalitas kosong,” tegas Al-Ashqar.
Al-Ashqar menambahkan, pengadilan Israel amat jarang meluluskan pembebasan. Bahkan dalam beberapa kasus, keputusan bebas baru keluar setelah tahanan menghabiskan waktu bertahun-tahun di dalam sel, hanya untuk kembali ditangkap beberapa saat kemudian lewat perintah penahanan administratif yang baru.
Lebih dari 22 Ribu Perintah Penahanan Sejak Agresi Gaza
Sejak meletusnya agresi militer di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, frekuensi penggunaan penahanan administratif melonjak ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya. Catatan lembaga حقوقi menunjukkan lebih dari 22 ribu perintah penahanan administratif baru maupun perpanjangan telah diterbitkan tanpa tuntutan hukum yang jelas.
Jumlah tahanan administratif melonjak tajam, dari sekitar 1.300 orang sebelum Oktober 2023 menjadi lebih dari 3.300 orang pada Agustus 2026. Ini merupakan angka tertinggi dalam beberapa dekade terakhir. Praktik ini dinilai telah bergeser dari tindakan prosedural menjadi bentuk hukuman kolektif untuk membungkam para tokoh berpengaruh, akademisi, dan aktivis masyarakat sipil.
“Hukum internasional membatasi penahanan administratif hanya untuk situasi yang amat mendesak dan sangat terbatas. Namun Israel menjadikannya norma harian tanpa batas waktu yang jelas,” kata Al-Ashqar, sembari mendesak lembaga internasional untuk segera menekan Tel Aviv.
Neraka Bagi 88 Wanita di Penjara Damon
Kondisi menyayat hati juga dialami para tahanan wanita di Penjara Damon. Berdasarkan data Pusat Informasi Palestina (Mu’ta), sebanyak 88 wanita Palestina saat ini mendekam di fasilitas tersebut di bawah kondisi kemanusiaan yang amat memprihatinkan.
Di antara para tahanan wanita tersebut:
- Dua wanita dalam kondisi hamil tanpa akses perawatan medis maupun asupan gizi yang layak.
- Tiga wanita diisolasi di sel pengasingan (solitary confinement).
- Satu wanita lansia yang menderita penyakit Alzheimer.
- Dua anak perempuan di bawah umur yang dikurung di ruangan terpisah dari tahanan dewasa.
- Tiga tahanan wanita menderita penyakit kronis dan serius yang membutuhkan penanganan medis khusus.
Laporan dari Kantor Informasi Tahanan (Prisoners Media Office) menyebutkan para tahanan wanita kerap mengalami penggeledahan tubuh secara telanjang (strip search), intimidasi, penganiayaan fisik, hingga perampasan pakaian dan obat-obatan.
Penyebaran penyakit kulit seperti kudis (scabies) kian memperparah keadaan, diperburuk dengan kondisi sel yang sesak hingga memaksa sebagian tahanan tidur di atas lantai beton yang dingin.
Organisasi HAM internasional, termasuk Palang Merah Internasional (ICRC) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), didesak untuk segera turun tangan menghentikan tindakan balas dendam berupa perampasan makanan, penganiayaan fisik, dan pembiaran medis ini.
Dokumen Rahasia dan Takdir Tanpa Kepastian
Sistem hukum penahanan administratif memungkinkan otoritas Israel mengurung seseorang tanpa batas waktu berdasarkan “informasi intelijen rahasia”. Karena berkas tersebut disembunyikan dari pengacara, tahanan tidak pernah tahu atas dasar apa mereka dikurung atau kapan mereka akan dibebaskan.
Masa penahanan yang berkisar antara 2 hingga 6 bulan dapat terus diperpanjang berulang kali tanpa akhir.
Baru-baru ini, Badan Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina melaporkan penertiban dan perpanjangan perintah penahanan administratif terhadap 29 warga Palestina yang berasal dari Jenin, Tubas, Tulkarm, Yerikho, Bethlehem, hingga Yerusalem.
Secara keseluruhan, data resmi mencatat lebih dari 9.400 warga Palestina saat ini mendekam di penjara-penjara Israel, dengan 3.244 di antaranya berstatus tahanan administratif, angka yang belum mencakup mereka yang ditahan di kamp-kamp militer tertutup.
Di balik angka-angka statistik ini, ada ribuan keluarga yang hidup dalam ketidakpastian, menunggu keadilan yang tak kunjung datang di tengah bungkamnya dunia internasional.










