Spirit of Aqsa, Palestina – Otoritas penjajah Israel mengumumkan penyitaan 193 ekar lahan di kawasan timur Ramallah dan Birah, untuk membangun pusat pembuangan sampah bagi permukiman yahudi.

Walikota Der Dabwan, Manshur, dalam keterangan persnya mengatakan, peta yang dirilis Israel menyebutkan penyitaan sekitar 193 ekar lahan di Der Dabwan, untuk penampungan sampah permukiman yahudi, langkah ini mendapat penolakan warga Palestina.

Walikota menegaskan, warga akan melakukan aksi menghadapi upaya penyitaan lahan mereka oleh pihak Israel.

Kota Der Dabwan terletak sejauh 8 km dari Ramallah timur, berbatasan dengan Ramon dan Ain Yabrid di sebelah utara. Baitain dari arah barat, Nuwaimah dan Ain Dayuk alfauqa sebelah timur, dan Anata, Mahmas dan Barqah selebah selatan.

Penjajah Israel membuat sejumlah alasan untuk mencuri lahan Palestina, seperti yang terjadi di wilayah Der Dawan timur, yang kemudian diberlakukan yahudisasi kota.

Sejak awal tahun 2000, pasca Intifadah al-Aqsha, penjajah Israel menerapkan sejumlah kebijakan yang melarang pemilik lahan menggunakan lahan mereka yang berdekatan dengan permukiman yahudi, Maaleh Makhmas, yang sebelumnya menjadi lahan pertanian sayur mayor. Bahkan penjajah Israel menerbitkan keputusan militer nomor 458 yang melarang mutlak warga Palestina menggunakan jalan menuju lahan mereka.

Selanjutnya kawasan tersebut menjadi caplokan Israel dan para pemukim yahudi sampai tahun 2013, dan selama itu para pemukim yahudi memperluas permukimannya. Pada tahun 2018, pihak Israel menerbitkan rencana penyitaan 123 acre yang terletak di kawasan sekitar permukiman Maaleh Makhmas, untuk tujuan perluasan rencana pembangunan kuil yahudi.

Disebutkan bahwa permukiman Maaleh Makhmas dibangun tahun 1981, di lahan desa Der Dabwan, dan saat itu telah menyita hampir 1200 ekar lahan desa Makhmas dan Der Dabwan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here