Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan menegaskan kekhawatiran serius terhadap nasib Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza, Dr Hussam Abu Safia, yang hingga kini masih disandera Israel tanpa dakwaan yang jelas. Abu Safia ditangkap pasukan Israel pada Desember 2024 saat pasukan pendudukan Israel menyerbu fasilitas kesehatan tersebut, dan sejak itu keluarganya tidak pernah diizinkan menjenguk.

Dalam pernyataan resminya, Al Mezan menilai penahanan terhadap Abu Safia bersifat sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum. Israel juga tidak membebaskannya meskipun telah disepakati kesepakatan gencatan senjata terbaru di Gaza.

“Penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan terhadap Dr Abu Safia, disertai laporan penyiksaan, kondisi tahanan yang tidak manusiawi, serta tanpa kepastian pembebasan, menunjukkan bahwa ia sedang dijadikan sandera oleh Israel,” ujar Al Mezan.

Lembaga HAM itu juga memperingatkan bahwa Israel memanfaatkan penahanan Abu Safia dan ribuan tahanan Palestina lainnya sebagai alat tawar-menawar politik dalam negosiasi gencatan senjata. “Tindakan Israel ini jelas merupakan bentuk penyanderaan menurut hukum humaniter internasional,” tegasnya.

Al Mezan menyerukan komunitas internasional untuk segera bertindak tegas terhadap Israel dan mendesak diakhirinya praktik penahanan sewenang-wenang dan penggunaan warga Palestina sebagai sandera politik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here