Pemerintah Kota Al-Quds memperingatkan rencana pendudukan Israel yang akan kembali merampas lahan Palestina dalam skala besar, menyusul upaya pengesahan anggaran “besar” untuk memperluas jalan permukiman di utara kota.

Dalam pernyataan resminya, Ahad (25/1/2026), Pemerintah Kota Al-Quds menyebut Komite Keuangan pemerintah kota Israel dijadwalkan menggelar rapat pada Senin untuk menyetujui anggaran proyek pembangunan Jalan 45, yang dikenal sebagai Jalan Al-Kassarat, di wilayah utara Al-Quds.

Proyek tersebut, meski jalan itu telah ada sebelumnya, disebut akan menghabiskan sekitar 280 dunum lahan milik warga Palestina (1 dunum setara 1.000 meter persegi). Untuk pelaksanaannya, pemerintah kota Israel mengalokasikan hampir setengah miliar syikal di bawah pos anggaran “pengembangan Jalan 437”, atau sekitar 160 juta dolar AS.

Menurut Pemerintah Kota Al-Quds, jalan ini membentang dari pos pemeriksaan militer Israel Hizma di timur laut Al-Quds hingga bundaran Kota Jaba’ di utara kota.

Pemerintah Kota menegaskan, proyek-proyek permukiman semacam ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai pembangunan infrastruktur. Lebih dari itu, proyek tersebut merupakan bagian dari strategi pendudukan Israel untuk memperkuat jaringan permukiman, mengokohkan kontrol penuh atas Al-Quds dan sekitarnya, serta mempercepat apa yang mereka sebut sebagai “perluasan kolonial dari tahap perencanaan menuju pelaksanaan di lapangan.”

Israel juga dinilai memanfaatkan berbagai krisis regional, termasuk dampak agresi besar-besaran di Gaza, untuk mempercepat proyek-proyek ekspansi dan menciptakan fakta baru di atas tanah Palestina.

Kebijakan ini, lanjut pernyataan tersebut, bertujuan memutus Al-Quds dari lingkungan Palestina di sekitarnya, memecah wilayah-wilayah kota menjadi kantong-kantong terisolasi, sekaligus mempermudah akses para pemukim Israel menuju permukiman ilegal dengan waktu tempuh yang semakin singkat, sebuah langkah yang mendorong mereka menetap secara permanen.

Pemerintah Kota Al-Quds juga memperingatkan potensi penyitaan besar-besaran atas tanah milik warga Palestina, yang dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Proyek jalan ini disebut sebagai implementasi langsung dari rencana “Al-Quds Raya” versi Israel, yakni memperluas batas kota pendudukan dengan mengintegrasikan permukiman-permukiman ilegal ke dalam wilayah administratifnya.

Langkah tersebut dinilai mencerminkan eskalasi pelanggaran dan kejahatan di kota suci, seiring upaya sistematis untuk mengubah kondisi geografis dan identitas Palestina di Al-Quds.

Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Palestina untuk Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman, komite perencanaan Israel sepanjang 2025 telah mengkaji 107 rencana tata ruang. Dari jumlah tersebut, 41 rencana berada di luar batas pemerintah kota pendudukan, sementara 66 lainnya berada di dalam permukiman yang terletak dalam batas administratif Al-Quds versi Israel.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here