Al-Quds Timur – Sebuah langkah agresif berselimut birokrasi sedang disiapkan di meja kabinet Israel. Israel dijadwalkan mengesahkan cetak biru pengosongan paksa terhadap sejumlah rumah dan toko milik warga Palestina di Kota Tua Al-Quds. Langkah ini memicu alarm bahaya dari otoritas Pemerintah Provinsi Al-Quds (Palestina) yang mencium adanya desain sistematis untuk mengikis habis permukiman Arab di sekitar situs suci.
Titik krusial yang diincar kali ini adalah kawasan Bab As-Silsilah. Bukan rahasia lagi, koridor ini adalah salah satu arteri sejarah paling vital yang menghubungkan langsung langkah kaki jemaah menuju kompleks Masjid Al-Aqsa.
Aksi pencaplokan properti ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi eks Menteri Urusan Al-Quds dan Warisan Budaya, Meir Porush, sesaat sebelum ia meletakkan jabatan pada pertengahan Juli 2025 lalu. Dalam drafnya, Porush mereomendasikan penyitaan aset warga Palestina tanpa membuka rincian nama pemilik maupun jumlah persis bangunan yang diincar.
Eksekusi di lapangan nantinya diserahkan kepada Company for the Development of the Jewish Quarter, sebuah perusahaan semi-pemerintah yang memegang mandat pengelolaan kawasan Yahudi di Kota Tua.
Pemprov Al-Quds menilai manuver ini bukan lagi sekadar sengketa properti biasa. “Ini adalah eskalasi kolonial yang berbahaya. Mereka sedang membuka fase baru pengusiran paksa untuk mengunci aset-aset bersejarah Palestina,” tulis mereka dalam pernyataan resminya.
Mengubah Demografi Jalur Komuter
Target pengosongan ini punya dimensi politis dan teologis yang pekat. Bab As-Silsilah sengaja dikosongkan dari penduduk aslinya agar jalur komuter menuju Al-Aqsa bertransformasi menjadi ruang eksklusif yang steril. Dengan begitu, mobilisasi kelompok pemukim sayap kanan ke dalam kompleks masjid bisa berjalan tanpa hambatan sosial dari warga lokal.
Rencana ketukan palu kabinet ini terendus setelah Radio Militer Israel membocorkan agenda bahwa proses “legalisasi penyitaan” atas belasan properti di sepanjang jalan utama Bab As-Silsilah akan disahkan pada hari Minggu ini. Estimasi awal menunjukkan, ada sekitar 15 hingga 20 bangunan yang menjadi target operasi tahap pertama.
Menariknya, legalitas pengusiran ini tidak lahir dari ruang hampa. Otoritas Israel menarik kembali berkas hukum lama dari tahun 1968. Kala itu, pasca-Perang Enam Hari, Israel menyita sekitar 116 dunam (sekitar 11,6 hektare) tanah di Kota Tua dengan dalih karet: “demi kepentingan umum”. Dokumen inilah yang kini dipoles kembali untuk memperluas kawasan Yahudi (Jewish Quarter) dengan cara melumat klaster permukiman Arab di sekitarnya.
Catatan historis menunjukkan ekspansi ruang yang masif. Sebelum tahun 1948, luas kawasan Yahudi di Kota Tua sebenarnya tidak lebih dari 5 dunam (0,5 hektare). Namun lewat mekanisme sita aset pribadi yang kemudian diubah statusnya menjadi “aset milik negara”, wilayah ini menggelembung hingga menyentuh 133 dunam. Tanah-tanah sitaan inilah yang kemudian dihibahkan pengelolaannya kepada organisasi-organisasi pemukim.
Mengincar Jejak Mamluk dan Ottoman
Ancaman nyata dari proyek penataan ulang ruang ini tak hanya menyasar pada hilangnya atap tempat tinggal warga, melainkan juga hilangnya material sejarah Islam dari era Mamluk dan Ottoman yang membentuk fasad kuno Yerusalem.
Salah satu situs yang berada di zona bahaya adalah Madrasah Al-Tashtamuriyyah. Kompleks pendidikan bersejarah ini bukan sekadar tumpukan batu kuno, melainkan pusat peradaban yang memayungi sekolah agama, tempat menghafal Al-Qur’an untuk anak-anak, hingga makam gubernur era Mamluk, Amir Tashtamur Al-Alai beserta putranya, Ibrahim.
Melihat kalkulasi di atas kertas yang akan segera diwujudkan menjadi kepungan beton di lapangan, Pemprov Yerusalem mendesak PBB dan UNESCO untuk segera turun tangan. Mereka meminta dunia internasional melihat kasus Bab As-Silsilah bukan sebagai urusan jual-beli tanah yang macet, melainkan sebagai upaya penghapusan paksa sebuah identitas kota yang sedang berjalan secara legalistik.










