Irlandia kembali menunjukkan keberanian politik yang langka di panggung Eropa. Pemerintah negara tersebut telah mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang impor produk dari permukiman ilegal Israel di tanah Palestina yang diduduki—sebuah keputusan yang berpotensi menjadi preseden bagi negara-negara Barat lainnya.
RUU ini menegaskan bahwa Irlandia tidak akan mentolerir perdagangan dengan entitas yang dibangun di atas tanah rampasan. Larangan ini mencakup produk seperti buah-buahan, sayuran, dan kayu dari permukiman ilegal, meski belum menyentuh sektor jasa. Volume perdagangan memang kecil, tetapi simbolismenya besar: ini adalah bentuk nyata perlawanan terhadap pendudukan.
“Ini adalah komitmen pada hukum internasional,” tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri Irlandia. Dan Menteri Luar Negeri Simon Harris menyampaikan harapan besarnya, “Kami mungkin negara kecil, tapi langkah ini bisa memberi inspirasi besar bagi Eropa.”
Langkah Irlandia ini bukan kebetulan. Negara tersebut juga termasuk yang pertama mengakui Negara Palestina bersama Spanyol dan Norwegia, disusul Slovenia. Kini, Prancis pun mempertimbangkan opsi serupa. Angin perubahan mulai bertiup dari Barat.
RUU ini akan melalui pembahasan di parlemen pada Juni, dan dijadwalkan untuk pemungutan suara final pada musim gugur. Jika disahkan, ini akan menjadi undang-undang pertama di Uni Eropa yang secara langsung membatasi perdagangan dengan permukiman Israel.
“Ini bukan sekadar sikap simbolik. Ini tindakan ekonomi pertama yang benar-benar konkret dari dalam Uni Eropa,” ujar Conor O’Neill dari Christian Aid Irlandia.
Di saat dunia masih gamang menyikapi kejahatan Israel di Palestina, Irlandia memutuskan berdiri di sisi yang benar dalam sejarah.