Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memiliki keterkaitan dengan Hamas.

Dalam sidang di Den Haag pada Rabu (22/10), ICJ menyatakan bahwa Israel gagal membuktikan klaimnya tentang pelanggaran prinsip netralitas UNRWA, termasuk tuduhan diskriminasi dalam penyaluran bantuan di wilayah pendudukan.

Ketua ICJ, Yuji Iwasawa, menegaskan, “Israel tidak berhasil membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar staf UNRWA merupakan anggota Hamas atau faksi bersenjata lainnya.”

ICJ, lembaga hukum tertinggi di bawah PBB, juga menekankan bahwa Israel tidak boleh menjadikan kelaparan sebagai alat perang, serta harus menjamin kelancaran penyaluran bantuan—terutama yang disalurkan melalui UNRWA.

Mahkamah menyatakan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel wajib memastikan penduduk di wilayah yang didudukinya mendapatkan kebutuhan dasar untuk bertahan hidup. Termasuk di dalamnya kewajiban memfasilitasi seluruh rencana bantuan kemanusiaan dan tidak memberlakukan hukum nasionalnya di wilayah Palestina yang diduduki.

“Israel, sebagai otoritas pendudukan, berkewajiban memenuhi tanggung jawab hukumnya dan tidak menerapkan undang-undang domestik di wilayah Palestina,” bunyi keputusan itu.

Respons Dunia: Desakan Kepatuhan dan Seruan Keadilan

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyebut putusan ICJ ini sebagai “keputusan yang sangat penting” dan mendesak Israel untuk mematuhinya.

Dukungan juga datang dari Norwegia, yang berencana mengajukan rancangan resolusi baru ke Majelis Umum PBB untuk memaksa Israel mencabut blokade bantuan ke Gaza.

Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, mengatakan bahwa negaranya akan menindaklanjuti keputusan ICJ dengan langkah diplomatik di PBB.

Sementara itu, perwakilan Palestina di ICJ, Ammar Hijazi, menyerukan dunia agar memastikan Israel benar-benar menjalankan putusan tersebut.

“Kita tahu Israel tidak akan dengan sukarela mematuhi keputusan ini. Karena itu, tanggung jawab ada di tangan masyarakat internasional untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” ujar Hijazi di Den Haag.

UNRWA dan Hamas: Penegasan Netralitas

Dalam pernyataan resminya, UNRWA menyambut baik keputusan ICJ dan menyebutnya sebagai penegasan atas independensi lembaga tersebut.

UNRWA menegaskan bahwa keputusan ICJ “secara jelas membuktikan bahwa tuduhan Israel tidak berdasar”, dan bahwa badan itu tetap menjadi aktor kemanusiaan utama di wilayah pendudukan Palestina.

“Kami memiliki peran yang unik dan berkelanjutan di Gaza, dan operasi kami harus difasilitasi, bukan dihambat, terutama di tengah situasi kemanusiaan yang sangat kritis,” tulis UNRWA dalam pernyataannya.

Di sisi lain, Hamas menilai keputusan ICJ sebagai pengakuan internasional atas penggunaan kelaparan sebagai senjata perang oleh Israel, dan menyebut praktik itu sebagai bentuk genosida terhadap penduduk Gaza.

Respons Israel: Menolak dan Menyalahkan PBB

Kementerian Luar Negeri Israel menyebut keputusan ICJ sebagai “upaya politik untuk menekan Israel”.
Sementara Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam keputusan itu dan menyebut lembaga-lembaga PBB sebagai “sarang bagi teroris.”

“Mereka menyalahkan Israel atas ketidakpatuhan terhadap lembaga-lembaga yang selama ini justru memihak kelompok teroris. UNRWA, misalnya, sudah lama mendukung Hamas,” kata Danon.

Keputusan Ketiga terhadap Israel

Ini adalah putusan ketiga ICJ yang menyoroti tindakan Israel sejak agresi militer ke Gaza dimulai dua tahun lalu. Pada Juli 2024, ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.

Sebelumnya, dalam perkara genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023, ICJ juga memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah nyata mencegah genosida di Gaza dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat segera masuk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here