Spirit of Aqsa- Para ahli hak asasi manusia (HAM) dari PBB menyatakan, Gaza sedang menghadapi krisis kemanusiaan paling parah sejak berakhirnya Perang Dunia II. Hal itu diakibatkan serangan Israel yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Mereka menegaskan bahwa Gaza telah berubah menjadi “tanah tandus yang dipenuhi puing-puing dan tubuh manusia yang hancur.”

Para ahli tersebut menyoroti bahwa perang di Gaza mencerminkan pembantaian massal, pembersihan etnis, dan hukuman kolektif terhadap warga Palestina. Bom-bom Israel menghantam tanpa pandang bulu, memusnahkan keluarga-keluarga secara keseluruhan dan menghapus generasi.

Mereka menilai kegagalan untuk menghentikan serangan di Gaza dan mengadili kejahatan yang terjadi telah memperluas peperangan dan memicu kekerasan di Lebanon.

Pernyataan para ahli ini muncul sehari setelah laporan Komite Penyelidikan Internasional PBB terkait wilayah Palestina yang diduduki dan Israel, yang menyatakan bahwa Israel secara sengaja berupaya menghancurkan sistem layanan kesehatan di Gaza dan memperlakukan para tahanan Palestina dengan buruk.

Komite tersebut juga menambahkan bahwa Israel telah melakukan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” melalui serangan yang terus menerus dan disengaja terhadap petugas medis serta fasilitas kesehatan.

Komite menuduh pasukan Israel dengan sengaja membunuh dan menyiksa tenaga medis, menargetkan kendaraan medis, serta menghalangi izin keluar bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis dari Gaza yang terkepung.

Dilaporkan pula bahwa lebih dari 10 ribu pasien yang membutuhkan evakuasi medis mendesak telah dicegah keluar dari Gaza sejak penutupan perbatasan Rafah pada Mei lalu.

Israel menolak bekerja sama dengan penyelidikan ini dan mengklaim bahwa penyelidikan tersebut bias terhadapnya. Israel juga dituduh oleh komite tersebut menghalangi pekerjaan mereka dan mencegah para penyelidik mengakses wilayahnya serta wilayah Palestina.

Sering kali, bukti yang dikumpulkan oleh komite semacam ini menjadi dasar untuk pengadilan terkait kejahatan perang, dan dapat digunakan oleh Pengadilan Kriminal Internasional.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here