GAZA — Garis Kuning di Jalur Gaza bukan lagi penanda yang memisahkan posisi pasukan Israel dari wilayah tempat warga Palestina tinggal. Menurut Human Rights Watch (HRW), garis itu telah berubah menjadi batas yang terus bergerak ke arah barat, mengambil lebih banyak lahan, rumah, dan fasilitas penting milik warga.
Dalam laporan yang diterbitkan menjelang satu tahun berlakunya kesepakatan gencatan senjata pada 10 Oktober 2025, HRW memperingatkan bahwa Israel terus memperluas wilayah yang berada di bawah kendalinya di Gaza. Pada saat yang sama, muncul seruan dari sejumlah pihak di Israel untuk menjadikan Garis Kuning sebagai batas baru wilayah tersebut.
Menurut laporan itu, wilayah di balik Garis Kuning kini mencakup sekitar 64 persen dari total luas Gaza. Sementara itu, sekitar 2,1 juta warga Palestina terdesak ke wilayah yang semakin menyempit. Mereka juga tidak diizinkan kembali ke rumah-rumah yang berada di kawasan di bawah kendali Israel.
Batas yang terus bergeser ke barat
Garis Kuning semestinya menjadi batas penempatan pasukan darat Israel berdasarkan pengaturan gencatan senjata. Namun, HRW menyatakan pasukan Israel telah memindahkan garis tersebut ke arah barat, melampaui batas yang ditetapkan sebelumnya.
Perubahan itu bukan sekadar pergeseran posisi militer. Menurut HRW, perluasan wilayah kendali Israel membuat lebih banyak warga Palestina terusir dan kehilangan akses ke rumah serta tanah mereka.
Organisasi tersebut juga mengutip pernyataan sejumlah pejabat Israel yang menyebut Garis Kuning sebagai “perbatasan baru” Israel. Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengaturan militer yang seharusnya bersifat sementara sedang diubah menjadi kenyataan geografis yang permanen.
Pada Juni lalu, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mencatat 196 warga Palestina syahid di sekitar Garis Kuning. Pergeseran garis ke arah barat juga membuat sejumlah titik penyediaan air dan fasilitas kesehatan tambahan masuk ke wilayah yang tidak dapat diakses warga Palestina.
Dampaknya langsung terasa dalam kehidupan sehari-hari. Wilayah yang sebelumnya menjadi tempat tinggal dan sumber kebutuhan dasar warga semakin sulit dijangkau, sementara ruang yang tersisa bagi jutaan orang terus berkurang.
Pengusiran yang terus berlanjut
HRW mengaitkan perluasan kendali Israel dengan pernyataan sejumlah pejabat Israel mengenai upaya mendorong warga Palestina meninggalkan Gaza.
Salah satu yang disorot adalah usulan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada September lalu. Ia mengajukan rencana yang disebut “Rencana Pelepasan Diri 710”, yang bertujuan mengosongkan Gaza dari penduduknya dalam waktu tujuh tahun. Rencana tersebut juga mencakup pembentukan kementerian yang bertugas mendorong apa yang disebutnya sebagai “migrasi sukarela”.
Bagi HRW, perluasan kendali wilayah, pengusiran warga, dan larangan kembali ke rumah mereka, jika dilihat bersama pernyataan para pejabat tersebut, memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan yang dijalankan bertujuan menjauhkan warga Palestina dari tanah mereka secara permanen.
Istilah “migrasi sukarela” pun menjadi persoalan ketika warga menghadapi pembatasan, kehilangan tempat tinggal, dan tidak memiliki akses ke wilayah asal mereka. Dalam situasi seperti itu, kemampuan warga untuk menentukan apakah mereka akan pergi atau tetap tinggal menjadi pertanyaan mendasar.
Gencatan senjata tanpa rasa aman
Perluasan wilayah kendali Israel itu berlangsung meski gencatan senjata telah berjalan selama setahun. HRW menyatakan pelanggaran oleh Israel tetap terjadi selama periode tersebut.
Mengutip data Kementerian Kesehatan Gaza, organisasi itu melaporkan bahwa serangan Israel sejak gencatan senjata mulai berlaku telah menewaskan sedikitnya 1.400 warga Palestina dan melukai 4.881 lainnya.
Dengan demikian, jumlah warga Palestina yang syahid sejak Oktober 2023 telah melampaui 74 ribu orang, termasuk lebih dari 21 ribu anak-anak.
Sarah Sanbar, peneliti HRW untuk urusan Israel dan Palestina, mengatakan masyarakat internasional mungkin mengira kehidupan di Gaza mulai kembali normal. Kenyataannya, warga masih tinggal di tenda-tenda pengungsian di bawah ancaman serangan, dengan persediaan makanan dan air minum yang tidak mencukupi.
Gencatan senjata, menurut gambaran yang disampaikan HRW, belum menjamin warga dapat hidup dengan aman. Mereka tetap menghadapi ancaman serangan, kehilangan akses ke rumah, serta kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Wilayah menyempit, tempat berlindung ikut runtuh
Penyusutan wilayah yang dapat dihuni warga berlangsung bersamaan dengan krisis tempat tinggal. Berdasarkan data Kelompok Kerja Tempat Tinggal Palestina yang dikutip HRW, sebanyak 94 persen penduduk Gaza tidak memiliki hunian yang layak.
Sekitar dua pertiga unit rumah telah hancur. Banyak bangunan yang masih berdiri mengalami kerusakan sehingga tidak aman untuk ditempati. Survei terhadap hampir 2.000 keluarga juga menunjukkan bahwa lebih dari separuhnya tinggal di tenda.
Pada September lalu, sebuah bangunan rusak yang menampung sekitar 100 orang ambruk. Peristiwa itu menewaskan 21 orang, termasuk 12 anak-anak.
Sementara itu, kebutuhan pemulihan dan rekonstruksi Gaza diperkirakan mencapai US$ 71,4 miliar atau sekitar Rp 1.200 triliun, dengan asumsi kurs Rp 16.800 per dolar AS. Kebutuhan tersebut diproyeksikan untuk satu dekade mendatang. Namun, pekerjaan rekonstruksi belum dimulai meski berbagai janji internasional telah disampaikan.
Kondisi ini memperlihatkan dua persoalan yang saling berkaitan. Di satu sisi, warga membutuhkan rumah dan layanan dasar untuk melanjutkan hidup. Di sisi lain, wilayah tempat mereka dapat kembali tinggal justru semakin terbatas akibat perluasan kendali Israel.
Siapa yang menentukan batas Gaza?
HRW memperingatkan bahwa pergeseran Garis Kuning yang terus berlangsung berisiko menciptakan keadaan ketika batas wilayah Gaza ditentukan melalui kekuatan militer, bukan berdasarkan pengaturan gencatan senjata.
Organisasi itu mendesak masyarakat internasional segera mengambil langkah untuk melindungi warga sipil, menolak pemindahan paksa dan pembersihan etnis, memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran, serta menciptakan kondisi yang memungkinkan rekonstruksi Gaza dimulai.
Persoalan Garis Kuning, dengan demikian, bukan semata-mata soal posisi pasukan di peta. Pergeseran batas itu menentukan siapa yang dapat kembali ke rumahnya, siapa yang kehilangan akses terhadap tanah dan fasilitas dasar, serta seberapa luas wilayah yang masih bisa ditinggali warga Palestina.
Ketika jutaan orang terus terdesak ke ruang yang semakin sempit dan pembangunan kembali belum dimulai, pertanyaan tentang masa depan Gaza semakin mendesak: apakah garis yang semula dimaksudkan untuk mengatur posisi militer sementara akan berubah menjadi batas permanen yang mengubah wilayah dan kehidupan penduduknya?
Sumber: Human Rights Watch (HRW)










