Bertumpu pada tongkatnya, Syekh Ikrima Sabri melangkah keluar dari ruang pemeriksaan di Penjara Maskubiya, Al-Quds. Di kanan kirinya berdiri dua pengacaranya, Khalid Zabarqa dan Hamzah Qatina. Wajahnya tenang, ia dipanggil hanya karena menyampaikan pandangan agama tentang penutupan Masjid Al-Aqsa.
Syekh Ikrima Sabri, khatib Masjid Al-Aqsa sekaligus Ketua Dewan Islam Tertinggi di Al-Quds, diperiksa oleh otoritas penjajah Israel pada Jumat (6/3/2026) selama sekitar dua jam. Setelah itu ia dibebaskan, tetapi dengan sejumlah syarat, dilarang memasuki Kota Tua Al-Quds selama 15 hari, menyerahkan jaminan pribadi, serta wajib memenuhi panggilan pemeriksaan kembali bila sewaktu-waktu dipanggil.
Saat keluar dari ruang interogasi, ulama berusia 87 tahun itu menjelaskan alasan pemanggilannya.
“Saya dipanggil karena mengatakan bahwa tidak boleh menutup Masjid Al-Aqsa. Dari sudut pandang agama, tidak boleh pula menghentikan shalat Jumat. Itu adalah pendapat saya,” katanya singkat.
Penutupan Al-Aqsa
Pemeriksaan terhadap Syekh Ikrima berkaitan dengan pernyataannya mengenai keputusan otoritas pendudukan yang menutup Masjid Al-Aqsa. Penutupan itu dilakukan setelah otoritas Israel memasukkan kawasan Al-Aqsa dalam aturan darurat yang dikeluarkan Komando Front Dalam Negeri Israel.
Instruksi tersebut diterapkan segera setelah dimulainya serangan militer Israel bersama Amerika Serikat terhadap Iran pada Sabtu pekan lalu. Aturan darurat itu melarang segala bentuk kerumunan, dan akibatnya polisi pendudukan menutup Masjid Al-Aqsa sejak hari pertama konflik.
Akibat kebijakan tersebut, shalat Jumat tidak dapat dilaksanakan di pelataran masjid suci itu.
Dalam wawancaranya dengan Al Jazeera, Syekh Ikrima Sabri mengatakan situasi di Masjid Al-Aqsa saat ini sangat mengkhawatirkan.
“Sejak hari pertama serangan terhadap Iran, otoritas pendudukan menutup Al-Aqsa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ratusan ribu umat Islam kini tidak dapat menunaikan shalat di masjid suci tersebut, terlebih di tengah bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu paling ramai bagi jamaah.
“Tidak Sah dan Tidak Dibenarkan”
Syekh Ikrima menegaskan bahwa penutupan Masjid Al-Aqsa tidak memiliki dasar hukum.
“Penutupan Al-Aqsa adalah tindakan yang tidak beralasan dan tidak sah. Semua langkah yang diambil otoritas pendudukan itu ilegal, dan kami tidak mengakuinya,” tegasnya.
Ia juga menolak gagasan bahwa Masjid Al-Aqsa dapat tunduk pada aturan keadaan darurat yang diberlakukan oleh otoritas pendudukan.
“Tidak boleh Al-Aqsa dijadikan bagian dari keadaan darurat mereka, atau berada di bawah kendali mereka sehingga umat Islam dilarang menunaikan shalat dan ibadah di dalamnya,” kata Syekh Ikrima.
Seruan untuk Dunia Islam
Dalam pesannya kepada umat Islam, Syekh Ikrima menyerukan agar perhatian terhadap Masjid Al-Aqsa tidak pernah padam, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Kami katakan kepada umat Islam di bulan yang penuh berkah ini: ingatlah Masjid Al-Aqsa. Ingatlah bahwa Al-Aqsa sekarang ditutup, dan tidak ada shalat yang dilaksanakan di dalamnya. Ratusan ribu Muslim terhalang untuk datang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa shalat Jumat harus tetap ditegakkan, baik di Masjid Al-Aqsa maupun di masjid-masjid lain di sekitarnya.
“Shalat Jumat harus didirikan. Tidak boleh kita menghentikan syiar ini, karena ia adalah salah satu kewajiban dalam Islam,” katanya.
Protes dari Tim Pembela
Pengacara Syekh Ikrima, Khalid Zabarqa, menyebut pemanggilan kliennya sebagai langkah yang tidak berdasar.
“Pemanggilan ini sangat disayangkan. Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Syekh Ikrima. Apa yang beliau sampaikan hanyalah pandangan agama tentang penutupan masjid,” ujar Zabarqa kepada Al Jazeera.
Menurutnya, otoritas pendudukan memanfaatkan situasi regional—termasuk perang terhadap Iran—sebagai alasan untuk menerapkan kebijakan yang berdampak pada Masjid Al-Aqsa.
Bagi Syekh Ikrima Sabri, yang telah melewati hampir sembilan dekade hidupnya, pemeriksaan itu bukan sekadar urusan hukum. Ia adalah bagian dari tekanan yang terus berlangsung terhadap para tokoh Al-Quds yang bersuara lantang tentang hak umat Islam atas Masjid Al-Aqsa.










