Spirit of Aqsa, Palestina – Pengadilan Distrik Yerusalem yang dikendalikan penjajah Israel meratifikasi pengusiran 87 penduduk Palestina yang tinggal di Batan al-Hawa, Silwan. Penjajah Israel menggusur warga negara Palestina karena ingin membangun permukiman untuk kelompok Ateret Cohanim di wilayah tersebut.

Keluarga Palestina yang sudah tinggal di sana selama beberapa dekade harus terusir dari rumahnya sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dilantik pada Rabu 20 Januari 2020 mendatang.

Mengutip Middle East Eye, Ateret Cohanim menggugat penduduk Batan al-Hawa karena mengklaim tanah tersebut milik Yahudi Yaman selama periode Turki Utsmani hingga 1938. Mereka mengklaim pemiliknya tak lagi bisa menduduk lahan itu karena ketegangan politik usai Inggris diberikan mandat mendirikan Negara Yahudi di sana.

Namun, tujuan yang pasti dari penggugatan ini ialah memperluas permukiman ilegal Yahudi di atas tanah Yerusalem Timur milik Palestina. Rencananya, akan dibangun pusat kebudayaan Yahudi Yaman di atas lahan tersebut dengan perkiraan biaya sekitar 4 juta Shekel Israel atau setara dengan Rp16 miliar.

Kawasan Silwan di Batan al-Hawa dan Wadi Hilweh adalah titik panas bagi aktivitas pemukim Israel. Aktivitas itu meliputi penggalian di bawah rumah-rumah penduduk Palestina yang diyakini terkubur ‘Kota Daud’. Kota ini merupakan wilayah yang disebutkan dalam Alkitab dan hilang tanpa jejak.

Ateret Cohanim sudah mengguggat warga Palestina sejak 20 tahun lalu saat mendapat kepercayaan dari Benvenisti yang tercatat sebagai pemilik tanah Batan al-Hawa. Setelah mengajukan kasus hukum, mereka langsung memukimkan 23 warga Israel di tengah 850 penduduk Palestina dengan pengawasan keamanan yang ketat. Sementara itu, 87 orang yang diusir paksa sudah tinggal di sana sejak tahun 1963.

Hukum Israel membuat warga Palestina tidak bisa mengklaim hak properti di sana. Pengadilan Israel hanya membela Yahudi yang mengklaim hak properti sebelum tahun 1948. Warga Palestina terpinggirkan dan orang-orang Israel dengan mudah membangun permukiman ilegal kemudian mengusir paksa penduduk awal dengan dukungan pengadilan. (PR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here