Otoritas penjajah Israel kembali memperluas cengkeramannya di Tepi Barat. Kali ini, sekitar 2.000 dunam lahan milik warga di Sebastia dan Burqa, barat laut Nablus, ditetapkan untuk diambil alih dengan alasan “pengelolaan situs arkeologi”.
Ketua Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina, Menteri Muayyad Shaaban, mengumumkan bahwa perintah resmi penyitaan itu diterbitkan hari ini (18/2/2026), menargetkan kawasan situs arkeologi di wilayah tersebut.
Dia menegaskan, keputusan itu merupakan kelanjutan langsung dari pengumuman niat penyitaan sebelumnya, berdasarkan perintah nomor (2/25) tertanggal 18 Januari 2025. Saat itu, otoritas penjajah Israel hanya menyampaikan niat tanpa membeberkan rincian luas maupun peta detail lahan yang akan dirampas.
Menurut Shaaban, penerbitan perintah penyitaan resmi atas situs arkeologi di Sebastia menunjukkan penggunaan instrumen hukum secara selektif untuk tujuan ekspansi permukiman. Dalam kerangka hukum internasional, konsep pengambilalihan lahan (eminent domain) seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum yang melayani seluruh penduduk di bawah administrasi secara setara dan tanpa diskriminasi.
Namun, praktik di lapangan justru memperlihatkan arah sebaliknya: lahan dialokasikan untuk memperkuat kontrol faktual dan melayani kepentingan pemukim secara eksklusif. Dengan demikian, instrumen yang semestinya bersifat publik berubah menjadi alat redistribusi manfaat berbasis proyek kolonisasi, menggugurkan legitimasi hukumnya dan memperlihatkan wajahnya sebagai mekanisme aneksasi terselubung di bawah payung administratif.
Ia menjelaskan, angka 1.473 dunam yang sebelumnya diumumkan pihaknya terkait area sasaran hanyalah estimasi berbasis pendekatan spasial. Pengumuman awal niat penyitaan tidak mencantumkan batas dan ukuran final, melainkan sekadar garis besar tanpa membuka rancangan teknis secara transparan. Perintah terbaru bernomor (26/1) bukanlah langkah terpisah, melainkan pengungkapan luas riil lahan yang sejak awal masuk dalam skenario yang sama.
Peralihan dari sekadar “niat” menuju perintah penyitaan resmi dengan luasan terperinci, kata Shaaban, menegaskan bahwa tahapan beberapa bulan terakhir merupakan proses bertahap yang dikemas seolah legal.
Tujuannya, mengukuhkan kontrol hukum dan administratif atas situs arkeologi beserta lingkungan geografisnya. Ketika luas yang disasar melonjak hingga 2.000 dunam, jelas bahwa yang diincar bukan hanya batas situs, melainkan juga ruang hidup di sekelilingnya, termasuk lahan pertanian dan perluasan alami dua desa tersebut.
Shaaban menilai, penggunaan isu warisan budaya sebagai pintu masuk ke tanah Palestina mencerminkan pola kebijakan yang lebih luas: membangun fakta aneksasi di Tepi Barat melalui perangkat hukum dan administratif yang tampak teknokratis, namun secara substansial merekayasa ulang struktur penguasaan lahan.
Ia menegaskan, terungkapnya luas sebenarnya yang menjadi target memperbesar urgensi perlawanan hukum. Langkah cepat di tingkat yudisial harus dibarengi tekanan diplomatik dan advokasi hak asasi untuk membongkar praktik penggunaan warisan budaya sebagai legitimasi perluasan kontrol atas tanah Palestina.
“Melindungi situs arkeologi tak bisa dipisahkan dari melindungi tanah dan identitas nasional,” ujarnya. Setiap upaya menjadikan warisan sejarah sebagai alat dominasi atau aneksasi, tegas Shaaban, akan dihadapi melalui seluruh jalur hukum dan nasional yang tersedia.
Sumber: Al Jazeera










