JALUR GAZA — Pengakuan terbaru otoritas penjajah Israel mengenai penahanan jenazah seorang tahanan Palestina asal Jalur Gaza yang syahid di dalam sel, kembali membongkar borok lama. File penahanan jasad dan praktik penghilangan paksa (enforced disappearance) kini menjadi sorotan tajam.
Lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional menyebut Israel sengaja memosisikan jenazah warga Palestina sebagai alat tawar (bargaining chip) politik, sekaligus menyiksa psikologis keluarga korban dengan merampas hak penguburan yang layak.
Laporan investigasi surat kabar Israel, Haaretz, mengungkapkan bahwa militer Israel saat ini menahan jasad seorang warga Gaza yang mengembuskan napas terakhirnya di fasilitas penahanan militer dekat perbatasan Beit Hanoun (Erez).
Merespons laporan tersebut, Direktur Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania (Euro-Med Human Rights Monitor), Ramy Abdu, menegaskan bahwa pengakuan ini bukanlah hal baru. Ini hanyalah konfirmasi yang terlambat atas kebijakan sistematis yang telah didokumentasikan oleh lembaga HAM sejak bulan-bulan pertama perang meletus.
Abdu menjelaskan bahwa Euro-Med telah mencatat ratusan kasus penahanan jenazah warga Palestina yang tewas sejak 7 Oktober 2023. Bahkan, militer Israel terbukti melakukan pembongkaran makam-makam di Gaza untuk mengangkut dan menyita mayat-mayat di dalamnya.
Hingga hari ini, ratusan keluarga di Gaza berada dalam labirin ketidakpastian; mereka tidak tahu apakah anak-anak mereka syahid tertimbun puing, meninggal akibat disiksa di dalam penjara, atau jasadnya sedang disandera di fasilitas militer Israel.
Pelanggaran Konvensi Jenewa: Jenazah sebagai “Sandera”
Penahanan jasad ini tidak sekadar bermotif militer, melainkan sengaja dipersiapkan sebagai kartu truf dalam meja negosiasi pertukaran tawanan di masa depan.
Praktik ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa. Hukum perang dunia secara eksplisit mewajibkan setiap pihak yang berkonflik untuk menghormati jasad korban tewas, mengidentifikasi mereka, dan menyerahkannya kepada pihak keluarga tanpa penundaan atau komodifikasi politik.
“Mengubah jenazah manusia menjadi kartu negosiasi adalah bentuk nyata dari tindakan penyanderaan (taking of hostages). Penjajah tidak hanya merampas hak hidup seorang warga Palestina, tetapi juga memperpanjang hukuman bagi keluarganya dengan melarang mereka memberikan penghormatan terakhir secara agamis dan manusiawi,” tulis pernyataan resmi Euro-Med.
Pola pelanggaran hukum yang dituduhkan terjadi dalam sistem penahanan memperlihatkan rangkaian yang saling berkaitan. Tahap awal ditandai dengan dugaan penghilangan paksa, ketika para tahanan kehilangan akses komunikasi dengan keluarga, pengacara, maupun Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Selanjutnya, muncul laporan mengenai penyiksaan dan kondisi penahanan yang buruk, termasuk dugaan kematian akibat penyiksaan atau kelaparan, sementara penyebab kematian disebut tidak diungkap secara transparan. Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia juga menuduh adanya penahanan jenazah warga Palestina oleh Israel yang diduga digunakan sebagai bagian dari proses negosiasi pertukaran tawanan.
Penghilangan Bukti Kejahatan Perang
Skenario penahanan jasad ini berjalan beriringan dengan kebijakan penghilangan paksa massal, khususnya terhadap warga yang ditangkap di Jalur Gaza. Pakar hukum hukum, Hisham Al-Sharbati, menjelaskan bahwa Israel menolak merilis data resmi para tahanan, melarang mereka berkomunikasi dengan kuasa hukum, serta menutup akses bagi Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Kabut misteri menyelimuti nasib para tahanan Gaza di kamp-kamp penahanan militer. Laporan-laporan internal mengindikasikan banyak dari mereka yang tewas akibat penyiksaan brutal, kelaparan sistematis, atau kelalaian medis sengaja (medical negligence).
Para aktivis hukum mencurigai bahwa kegigihan Israel dalam menahan jenazah-jenazah ini bertujuang tunggal: menghilangkan barang bukti forensik terkait penyebab kematian. Kecurigaan ini beralasan, mengingat sejumlah jenazah yang sempat diserahkan pada bulan-bulan lalu menunjukkan tanda-tanda autopsi paksa, penyiksaan berat, dan pembusukan yang tidak wajar.
Melihat urgensi tersebut, Euro-Med mendesak komunitas internasional untuk segera membuka jalan bagi ICRC dan tim pencari fakta independen guna mengakses pusat-pusat penahanan Israel dan register jenazah. Lembaga tersebut juga menuntut pembentukan mekanisme internasional independen untuk menyelidiki nasib para martir yang syahid dalam tahanan.
Sebab, menyembunyikan jasad dan menolak mengungkap nasib tahanan bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang memenuhi syarat untuk diseret ke ranah hukum pidana internasional (ICC). (Sumber: Palestinian Information Center)










