Spirit of Aqsa, Palestina – Asosiasi Pengacara dan Lawyer Palestina mengapresiasi keputusan ICC di Den Haag yang keluar kemarin Jumat yang disetujui sebagian besar anggotanya yang menegaskan tentang kewenangan yuridiksi teritorialnya di wilayah Palestina terjajah tahun 1967.
Dewan asosiasi pengacara palestina mengisyaratkan bahwa pihaknya telah mengajukan memo kepada ICC sebagai sahabat pengadilan ini (Amicus Curiae) terkait yuridiksi ICC di wilayah negara Palestina. Memo itu diajukan atas nama pengacara-pengacara Palestina melalui tuntutan resmi kepada jaksa penuntut umum di ICC, Fatou Bom Bensouda dan ketua panitera pengadilan ICC, Peter Louis.
Hal itu berdasarkan keputusan sidang pra peradilan ICC yang diterbitkan di Den Haag pada 28 Januari 2020 kemarin terkait wilayah kewenangan territorialnya di wilayah Palestina jajahan tahun 1967.
Memo Asosiasi Lawyer ini berisi seruan kepada hakim-hakim ICC untuk menetapkan yuridiksi ICC di wilayah Palestina mencakup Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza. Hal ini berdasarkan kepada undang-undang dasar yang menatapkan perbatasan negara Palestina, termasuk kesepakatan gencatan senjata, resolusi-resolusi PBB terkait, Undang-undang Kemanusiaan Internasional (UU Penjajahan Perang), UU perjanjian-perjanjian dan organisasi-organisasi internasional dan UU perwarisan internasional dan UU kebangsaan.
Mereka mengajukan juga catatan tulisan tangan yang detail berdasarkan statusnya sebagai “sahabat (mitra) ICC” meminta pengadilan pidana internasional untuk mengumumkan resmi yuridiksinya yang obyekti untuk mengadili penjahat perang. Khususnya penjahat perang yang didakwah melakukan kejahatan pembangunan permukiman penjajah, pengusiran, rasisme, kejahatan perang Gaza, operasi pembunuhan terencana, penggusuran asset-aset dan penggempurannya, penyitaan tanah, penahanan tawanan, pelarangan rakyat Palestina mendapatkan hak menentukan nasibnya. Hak-hak tersebut ditetapkan dan diakui oleh piagam PBB, kesepakatan Jenewa dan undang-undang HAM internasional dan undang-undang pengungsi internasional.