Spirit of Aqsa, Palestina- Afrika Selatan memuji keputusan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, yang memerintahkan Israel harus segera mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa berharap keputusan ICJ itu akan mengarah pada gencatan senjata di Gaza.
“Hari ini, Israel berdiri di hadapan komunitas internasional. Kejahatannya terhadap Palestina terungkap,” kata Ramaphosa dalam pidatonya.
“Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum, akan mematuhi langkah-langkah yang diambil,” lanjutnya, dikutip AFP.
Afrika Selatan merupakan negara yang mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, atas tuduhan melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948.
Afsel juga telah lama menjadi pendukung yang cukup vokal soal perjuangan Palestina, dan mengaitkannya dengan perjuangan mereka melawan apartheid.
“Beberapa orang mengatakan kami seharusnya mengurus urusan kami sendiri dan tidak ikut campur dalam urusan negara lain,” kata Ramaphosa.
“Namun ini adalah tempat kita, sebagai orang yang tahu betul penderitaan akibat perampasan, diskriminasi dan kekerasan,” imbuhnya.
Dalam keputusannya, ICJ tak gamblang menyebut Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak. Namun mahkamah itu mengeluarkan perintah darurat untuk mencegah genosida di Gaza.
Keputusan ICJ mengikat semua pihak, namun tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya. Namun, Ramaphosa berharap keputusan ini tidak hanya akan dilaksanakan, tapi juga mengarah pada dorongan diplomatik terbaru untuk mengakhiri agresi di Gaza.
“Sekarang harus ada upaya yang lebih terpadu menuju gencatan senjata dan perundingan mengenai solusi dua negara yang permanen, yang memungkinkan Israel dan Palestina hidup berdampingan sebagai negara merdeka,” ujarnya.