Spirit of Aqsa, Palestina- Afrika Selatan menyatakan, Israel tidak mematuhi keputusan tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dalam kerangka kasus genosida di Gaza.

“Israel tidak mematuhi perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional, oleh karena itu, kami merasa tepat untuk mengajukan permohonan darurat kepada pengadilan untuk menyelesaikan masalah di wilayah Rafah di mana lebih dari 100 orang syahid,” kata Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, dalam keterangan pers, dikutip Aljazeera, Selasa (12/3/2024).

Afsel mendesak Mahkamah Internasional mengambil keputusan lain tentang bagaimana menangani masalah ini dan mencegah terjadinya insiden baru. “Ada masalah lain yang memprihatinkan, yaitu orang-orang di Gaza sekarang mati karena kelaparan, seperti yang diingatkan oleh banyak organisasi.”

Terkait hal ini, 12 organisasi hak asasi manusia Israel menyatakan bahwa Tel Aviv tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional tentang memfasilitasi masuknya bantuan ke Gaza. Organisasi-organisasi itu menjelaskan bahwa perintah pengadilan “adalah kewajiban hukum untuk mengakhiri bencana kemanusiaan di Gaza dan harus dilaksanakan.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here