Spirit of Aqsa, Palestina- Penjajah Israel secara terang-terangan melanggar aturan internasional dan hukum kemanusiaan di Palestina. Para penjajah menyerang petugas medis dan wartawan saat terjadi aksi perlawanan di Nablus, Tepi Barat, Senin (10/4) waktu setempat.

Video penyerangan tersebut tersebar luas di media sosial. Salah satunya diunggah akun eye.on.palestine. Penjajah Israel terlihat pasukan penjajah Israel menembakkan gas air mata ke arah warga Palestina yang berada di sana.

Selain itu, seorang wartawan Palestina bernama Mohammed Alfawzi juga tertembak dengan peluru baja berlapis karet selama perlawanan di gunung Sbaih di desa Beita, selatan Nablus. Insiden ini sangat mengkhawatirkan karena kebebasan pers dan keamanan wartawan harus dihormati.

Tidak hanya itu, pasukan penjajah Israel juga menembakkan gas air mata ke arah petugas medis yang berada di sekitar Gunung Sbaih di desa Beita, Nablus selatan. Tindakan ini sangat merugikan karena petugas medis harus dilindungi dan dihormati dalam menjalankan tugas kemanusiaan mereka.

Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi, tentara Israel juga menyerang wartawan Palestina dengan granat suara, gas air mata, dan peluru baja berlapis karet saat sedang meliput konfrontasi di sekitar gunung Sbaih di desa Beita, selatan Nablus. Tindakan semacam ini jelas melanggar hak asasi manusia dan kebebasan pers.

Aturan Internasional Terkait Petugas Medis dan Pers

Aturan internasional dan hukum kemanusiaan mengakui pentingnya keberadaan petugas medis dan wartawan dalam situasi konflik. Mereka dianggap sebagai non-kombatan dan dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Oleh karena itu, pasukan militer dan kelompok bersenjata lainnya dilarang menyerang atau melakukan tindakan yang merugikan terhadap petugas medis dan wartawan yang sedang menjalankan tugas mereka di lokasi konflik. Tindakan semacam itu melanggar hukum internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977 secara jelas melindungi petugas medis dan sarana kesehatan lainnya, termasuk ambulans dan fasilitas medis, dari serangan atau penghancuran selama konflik bersenjata. Hal yang sama berlaku untuk wartawan dan media massa, yang dilindungi oleh hukum internasional untuk memastikan kebebasan pers dan hak untuk melaporkan tentang situasi di lokasi konflik tanpa takut diintimidasi atau diserang.

Ketika terjadi konflik, semua pihak yang terlibat harus menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak petugas medis dan wartawan untuk bekerja dengan aman tanpa takut diserang. Negara-negara dan kelompok bersenjata yang terlibat dalam konflik harus memastikan bahwa aturan ini dihormati dan pelanggarannya dihukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here