Gelombang kritik terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia terus menguat dalam beberapa pekan terakhir. Bukan hanya datang dari jalanan, tetapi juga dari ruang-ruang akademik yang selama ini menjadi tempat lahirnya gagasan kritis.
Di depan Gedung DPR RI, ratusan mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil turun ke jalan. Mereka membawa satu tuntutan yang sama: pemerintah diminta meninjau ulang sejumlah langkah diplomasi yang dinilai berisiko bagi kepentingan nasional.
Pada saat yang hampir bersamaan, suara keprihatinan juga datang dari kalangan akademisi. Ratusan Guru Besar dan civitas akademika Universitas Padjadjaran menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti dinamika kebijakan luar negeri Indonesia di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen bertajuk Seruan Padjadjaran yang dirilis di Bandung pada 5 Maret 2026.
Seruan akademik ini muncul di tengah memanasnya diskursus publik mengenai posisi Indonesia dalam hubungan internasional. Sejumlah isu menjadi sorotan utama, mulai dari keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART), hingga sikap pemerintah terhadap konflik internasional yang melibatkan negara-negara besar.
Seruan Akademik dari Universitas Padjadjaran
Di tengah dinamika tersebut, Dewan Profesor bersama civitas akademika Universitas Padjadjaran menyampaikan seruan yang menegaskan pentingnya menjaga konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia sesuai amanat konstitusi.
Dalam dokumen Seruan Padjadjaran, mereka menyatakan bahwa posisi Indonesia dalam diplomasi global saat ini tengah menghadapi ujian yang tidak ringan.
Hal ini, menurut mereka, berkaitan dengan sejumlah perkembangan terbaru, termasuk keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP), penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai merugikan Indonesia, serta meningkatnya ketegangan geopolitik setelah agresi militer Israel terhadap Iran yang disebut berlangsung dengan dukungan Amerika Serikat.
Para akademisi mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas bagi kebijakan luar negeri Indonesia.
Dalam pembukaan konstitusi itu ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Tujuan negara juga ditegaskan secara eksplisit, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut para Guru Besar Unpad, prinsip bebas aktif memang memberikan kebebasan bagi Indonesia untuk menentukan sikap diplomatik sesuai kepentingan nasional. Namun kebebasan tersebut bukan berarti Indonesia boleh bersikap diam ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan atau ketidakadilan yang nyata.
Kebijakan luar negeri yang aktif, kata mereka, justru menuntut keberpihakan yang konsisten pada nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan terhadap martabat manusia.
Dalam seruan tersebut, para Guru Besar dan civitas akademika Universitas Padjadjaran menyampaikan sejumlah sikap resmi.
Pertama, mereka mengecam keras agresi militer yang dilakukan Israel terhadap Republik Islam Iran dengan dukungan Amerika Serikat. Serangan terhadap negara berdaulat dinilai sebagai eskalasi ekstrem yang melanggar hukum internasional, mengancam stabilitas kawasan, serta berpotensi memicu konflik regional yang lebih luas.
Mereka juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tatanan internasional berbasis hukum akan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya.
Kedua, para akademisi menyampaikan duka mendalam atas wafatnya para pemimpin bangsa Iran dan warga sipil dalam peristiwa tersebut. Tragedi itu dinilai bukan hanya kehilangan bagi bangsa Iran, tetapi juga preseden berbahaya dalam hubungan internasional jika pembunuhan politik terhadap pemimpin negara dibiarkan menjadi instrumen kebijakan luar negeri.
Ketiga, mereka menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap prinsip kebijakan luar negeri bebas aktif serta amanat konstitusi.
Dalam konteks itu, Presiden diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Keempat, Dewan Perwakilan Rakyat diminta melakukan kajian kritis terhadap dampak luas dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace.
Kelima, mereka juga menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat internasional untuk segera menghentikan segala bentuk agresi militer serta mendorong semua pihak kembali ke jalur diplomasi dan penyelesaian konflik sesuai prinsip-prinsip hukum internasional.
Seruan ini ditandatangani oleh para Guru Besar dan civitas akademika Universitas Padjadjaran di Bandung pada 5 Maret 2026.










