AL-QUDS — Otoritas penjajah Israel menghancurkan rumah warga Palestina di dekat Kamp Pengungsi Qalandia, utara Al-Quds, Rabu pagi, 21 Oktober 2026. Pada hari yang sama, otoritas Israel juga mengeluarkan keputusan yang melarang Syekh Ikrimah Sabri, khatib Masjid Al-Aqsa, memasuki kompleks masjid tersebut selama enam bulan.

Kantor Gubernur Al-Quds melaporkan, pasukan penjajah Israel menyerbu kawasan sekitar kamp pengungsi dan mulai merobohkan rumah-rumah warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin bangunan.

Namun, proses mendapatkan izin tersebut nyaris mustahil bagi warga Palestina di Al-Quds. Otoritas Israel menerapkan persyaratan yang sangat berat sehingga warga kesulitan memperoleh izin untuk membangun atau mempertahankan tempat tinggal mereka.

Rekaman video yang beredar melalui media lokal memperlihatkan pasukan Israel memukuli sejumlah pemilik rumah yang terancam digusur di sekitar kamp pengungsi.

Menurut Kantor Gubernur Al-Quds, otoritas Israel telah melakukan 427 operasi penghancuran bangunan dan perataan lahan di kota itu sejak awal 2026 hingga akhir September. Angka tersebut menunjukkan berlanjutnya kebijakan penghancuran yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga Palestina di Al-Quds.

Kantor gubernur menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan perizinan bangunan, melainkan bagian dari kebijakan yang menekan keberadaan warga Palestina dan memperluas kontrol Israel atas kota tersebut.

Israel Rencanakan 1.080 Unit Permukiman Ilegal

Di tengah penghancuran rumah warga Palestina, otoritas Israel justru membuka dua tender pembangunan permukiman baru yang mencakup 1.080 unit di Al-Quds dan kawasan timurnya sepanjang Oktober 2026.

Komisi Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman Palestina menyatakan, dua tender tersebut mencakup pembangunan 730 unit di permukiman Pisgat Ze’ev, utara Al-Quds, serta 350 unit yang diperuntukkan bagi warga lanjut usia di permukiman Ma’ale Adumim, sebelah timur kota.

Tender pertama, yang diumumkan pada 7 Oktober, mencakup 350 unit hunian bagi warga lanjut usia di Ma’ale Adumim, berikut fasilitas komersial dan operasional.

Tender kedua diumumkan pada 13 Oktober. Proyek tersebut menargetkan pembangunan 730 unit di kompleks Dukifat, di sisi timur Pisgat Ze’ev. Rencana itu mencakup empat bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 27,5 dunam atau 2,75 hektare.

Komisi tersebut menilai pembangunan permukiman baru akan memperluas wilayah permukiman Israel, memperkuat kontrol atas Al-Quds dan kawasan sekitarnya, sekaligus mempersempit ruang geografis bagi perkembangan permukiman Palestina.

Perkembangan ini berlangsung ketika rumah-rumah warga Palestina terus menghadapi ancaman pembongkaran, sementara proyek permukiman Israel di kawasan yang sama terus direncanakan.

Gerbang Besi Mengisolasi 700 Warga Palestina

Pembatasan terhadap warga Palestina di Al-Quds juga berlangsung melalui penutupan akses jalan. Kantor Gubernur Al-Quds melaporkan, sebuah gerbang besi yang dipasang di kawasan Wadi Rababa, Silwan, mengisolasi sekitar 700 warga Palestina dan membatasi pergerakan mereka.

Gerbang yang dilengkapi gembok itu dipasang pada Selasa, 20 Oktober, oleh organisasi kolonial Kadisha. Gerbang tersebut menutup satu-satunya jalan menuju bagian tertentu di lingkungan Wadi Rababa, yang terletak di selatan Masjid Al-Aqsa.

Akibatnya, sekitar 700 dari 1.700 warga yang tinggal di lingkungan tersebut menghadapi pembatasan untuk keluar dari dan kembali ke rumah mereka.

Kantor gubernur menyatakan, kawasan yang terisolasi itu dihuni sejumlah pasien, warga lanjut usia, dan perempuan hamil yang membutuhkan perawatan serta pemantauan medis secara berkala. Jalan yang ditutup tersebut juga menjadi akses penting bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya.

Penutupan jalan memaksa warga menggunakan jalur alternatif berupa tangga dengan sekitar 300 anak tangga. Jalur itu sulit dilalui dan tidak dapat digunakan kendaraan, sehingga memperburuk kesulitan warga untuk mendapatkan layanan dasar.

Pusat Informasi Wadi Hilweh, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Al-Quds, sebelumnya melaporkan penutupan kawasan sekitar apa yang disebut sebagai Pemakaman Sambuski di Wadi Rababa, Silwan.

Menurut organisasi tersebut, penutupan itu merupakan bagian dari pembatasan yang terus berlangsung terhadap penduduk setempat. Sejumlah keluarga terputus dari lingkungan sekitarnya, kendaraan warga tidak dapat masuk, dan akses terhadap layanan dasar semakin terbatas.

Lebih dari 1.000 Keputusan Pengusiran dari Al-Aqsa

Di tengah pembatasan akses ke kawasan permukiman, otoritas Israel kembali menjatuhkan larangan masuk Masjid Al-Aqsa terhadap Syekh Ikrimah Sabri, Ketua Dewan Tinggi Islam, khatib Al-Aqsa, sekaligus anggota Dewan Wakaf Islam.

Keputusan terbaru tersebut melarang Syekh Sabri memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama enam bulan.

Syekh Sabri sebenarnya telah dilarang memasuki Al-Aqsa sejak Agustus 2024. Larangan itu menjadi bagian dari serangkaian keputusan pengusiran yang menyasar tokoh agama dan tokoh nasional Palestina di Al-Quds, sehingga mereka tidak dapat menjalankan aktivitas keagamaan di masjid tersebut.

Kebijakan pengusiran dari Al-Aqsa selama ini tidak hanya menyasar tokoh agama. Pegawai Departemen Wakaf Islam, pemuda, perempuan, remaja, dan jurnalis Palestina juga menghadapi larangan serupa.

Durasi larangan bervariasi, mulai dari beberapa hari dan pekan hingga berbulan-bulan. Mereka yang dikenai keputusan tersebut kehilangan akses untuk memasuki masjid dan melaksanakan shalat di dalamnya. Pembatasan juga mencakup pintu masuk, lorong, dan berbagai area di kompleks masjid.

Kebijakan itu berlangsung bersamaan dengan meningkatnya penyerbuan oleh kelompok pemukim Israel ke kompleks Al-Aqsa, termasuk pelaksanaan ritual keagamaan secara terbuka, sementara umat Islam menghadapi pembatasan untuk beribadah.

Pusat Informasi Wadi Hilweh menyatakan, jumlah keputusan pengusiran dari Masjid Al-Aqsa dan Kota Tua Al-Quds sejak awal 2026 telah melampaui 1.000 keputusan.

Menurut organisasi tersebut, angka itu mencerminkan meningkatnya kebijakan yang membatasi warga Palestina di Al-Quds, menghalangi mereka memasuki Al-Aqsa dan melaksanakan shalat, serta membatasi keberadaan mereka di kawasan Kota Tua.

Perusahaan Asing Mundur dari Proyek Kereta Gantung Israel

Di tengah perluasan permukiman dan pembatasan terhadap warga Palestina, proyek infrastruktur Israel di Al-Quds Timur juga menghadapi penolakan dari kalangan perusahaan asing.

The Guardian melaporkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, bahwa perusahaan asing kelima telah menarik diri dari proyek kereta gantung Israel yang kontroversial. Proyek tersebut dirancang menghubungkan Al-Quds Barat dengan Al-Quds Timur.

Rencana pembangunan itu menuai kritik karena dinilai mengancam tanah dan hak kepemilikan puluhan keluarga Palestina yang tinggal di sepanjang jalur kereta gantung. Meski demikian, otoritas setempat tetap berupaya melanjutkan proyek sesuai rencana.

Organisasi hak asasi manusia menyatakan, jalur kereta gantung sepanjang 1,4 kilometer tersebut disetujui pemerintah Israel pada 2019 dan mendapat dukungan Mahkamah Agung Israel pada 2022.

Proyek itu direncanakan berakhir di sebuah kompleks pariwisata seluas 16.000 meter persegi. Kawasan tersebut dipromosikan oleh Elad, organisasi pemukim sayap kanan yang berupaya memperkuat kontrol Israel atas lingkungan-lingkungan Palestina di Al-Quds Timur yang diduduki.

Kelompok hak asasi manusia memperingatkan, pembangunan tersebut berpotensi menggusur warga Palestina sekaligus mengubah lanskap sejarah dan budaya kota.

Organisasi nonpemerintah Israel, Emek Shaveh, menilai proyek kereta gantung itu mengancam komunitas Palestina dan kawasan bersejarah di pusat Al-Quds.

“Proyek ini mengancam komunitas Palestina dan lanskap bersejarah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jantung Al-Quds,” demikian pernyataan organisasi tersebut.

Emek Shaveh juga menilai tujuan utama proyek tersebut adalah memperkuat cengkeraman pemukim Israel di kawasan itu, mendorong perpindahan warga Palestina dari kawasan bersejarah, serta mengubah karakter budaya kota.

Rencana tersebut muncul di tengah meningkatnya kekerasan oleh pemukim Israel dan upaya pengambilalihan tanah Palestina di berbagai wilayah pendudukan.

Menurut laporan surat kabar Israel Haaretz, setidaknya empat perusahaan asing sebelumnya menunjukkan ketertarikan terhadap proyek tersebut. Tiga perusahaan berasal dari Prancis dan satu dari Swiss. Namun, sejumlah perusahaan kemudian menarik diri karena sensitivitas politik yang menyertai proyek itu.

Kelompok hak asasi manusia memperkirakan proyek kereta gantung tersebut secara langsung mengancam sekitar 54 rumah warga Palestina di sepanjang jalurnya di kawasan Wadi Hilweh, Silwan. Ancaman itu berkaitan dengan rencana pengambilalihan tanah maupun hak atas ruang udara di atas properti mereka. Rumah-rumah lain di sekitarnya juga berpotensi terdampak secara tidak langsung.

Otoritas Israel dilaporkan telah menerbitkan 17 pemberitahuan pengambilalihan tanah yang mencakup sekitar 8,7 dunam atau 0,87 hektare di sepanjang jalur yang direncanakan. Lahan tersebut akan digunakan untuk mendirikan tiang dan struktur penyangga kereta gantung.

Rangkaian penghancuran rumah, perluasan permukiman, pembatasan akses warga, dan proyek infrastruktur tersebut memperlihatkan beragam persoalan yang dihadapi warga Palestina di Al-Quds. Sementara perusahaan asing mulai menarik diri dari proyek kereta gantung yang kontroversial, pembangunan permukiman Israel dan pembatasan terhadap warga Palestina terus menjadi perhatian organisasi hak asasi manusia.

Sumber: Al Jazeera, media Palestina, The Guardian, dan Haaretz.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here