AL-QUDS — Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyampaikan peringatan terkait aktivitas pembersihan puing-puing bangunan di Gaza yang kini berada di bawah kendali militer Israel. Ia mendesak agar proses pembongkaran dan pengangkutan reruntuhan tersebut tidak dijadikan celah untuk melenyapkan jejak kejahatan perang.

Dalam pernyataan resminya, Albanese menegaskan bahwa penanganan puing di Gaza tidak boleh merusak bukti-bukti pelanggaran hukum internasional, apalagi sampai menghambat proses evakuasi dan identifikasi ribuan jenazah korban yang masih tertimbun.

“Puing-puing di Gaza bukan sekadar reruntuhan beton. Di dalamnya terdapat reruntuhan fisik dan sisa-sisa jasad manusia yang menjadi bukti krusial bagi penyelidikan dugaan kejahatan internasional,” ujar Albanese.

Gaza Sebagai ‘TKP’ dan Pemakaman Massal

Laporan bersama PBB, Bank Dunia, dan Uni Eropa mencatat jumlah reruntuhan akibat hancurnya bangunan di Gaza telah mencapai sekitar 68 juta ton. Berdasarkan data otoritas Palestina, lebih dari 10 ribu jiwa diperkirakan masih tertimbun di bawah reruntuhan tersebut, di saat hampir 70 persen wilayah Gaza berada dalam pembatasan akses serta kontrol militer Israel.

Albanese mengungkapkan, pada Agustus lalu ia menerima laporan tepercaya dari berbagai sumber mengenai pergerakan alat berat yang melakukan pembersihan, penghancuran, dan pengangkutan puing secara terstruktur dalam skala besar.

“Gaza yang hancur ini adalah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pemakaman massal. Reruntuhan ini menjadi bukti nyata dari dampak kampanye pemboman brutal yang terus berlangsung,” tegas Albanese.

Ia juga mengingatkan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang telah memerintahkan Israel untuk menjamin pelestarian seluruh bukti terkait tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan yang Terlibat

Guna mencegah pembersihan bukti secara sistematis, Albanese mendesak agar proses evakuasi jenazah dilakukan secara bermartabat. Selain itu, pendokumentasian lokasi serta pengamanan bukti material harus dilakukan sebelum pembersihan puing dilanjutkan.

Ia memeringatkan lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek pembersihan reruntuhan di Gaza dapat terseret dalam jerat pidana internasional jika terbukti berkontribusi dalam penghilangan atau pengrusakan bukti kejahatan perang.

Meski bertindak sebagai Pelapor Khusus yang diangkat oleh Dewan HAM PBB, Albanese menegaskan kapasitasnya independen. Sosok yang kerap melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan militer Israel ini bahkan sempat dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat.

Eskalasi serangan militer Israel dengan dukungan AS di Gaza sendiri telah menyebabkan lebih dari 73 ribu warga Palestina gugur dan 174 ribu lainnya luka-luka (sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak) serta menghancurkan sekitar 90 persen infrastruktur di kawasan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here