AL-QUDS — Rencana pembangunan permukiman Yahudi di area E1, sebelah timur Al-Quds, memasuki fase baru yang kian mengkhawatirkan. Kementerian Pembangunan dan Perumahan Israel secara resmi merilis tender pembangunan 1.234 unit hunian baru di kawasan tersebut, sebuah langkah konkret yang memindahkan proyek ini dari sekadar draf di atas kertas menjadi proses eksekusi lapangan.
Tender yang dirilis pertengahan Agustus 2026 ini merupakan bagian awal dari total 3401 unit hunian yang telah mengantongi izin akhir dari otoritas Israel. Langkah ini berjalan beriringan dengan skema pembentukan kawasan industri dan komersial baru untuk menyambungkan permukiman Ma’ale Adumim secara langsung dengan Jerusalem Terjajah.
Area E1 (singkatan dari East 1) berada di lokasi strategis sekaligus rentan. Membentang di antara wilayah Al-Eizariya dan Abu Dis di timur Al-Quds hingga membendung ke arah Jericho dan Laut Mati, E1 menjadi urat nadi penghubung paling vital bagi ruang hidup warga Palestina di Tepi Barat.
Ribu Warga dan Komunitas Bedouin Terancam Pengusiran Paksa
Dampak sosial dari pengerjaan proyek ini terbilang masif. Laporan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengonfirmasi bahwa sedikitnya 3.500 warga Palestina dari 18 pemukiman terancam diusir secara paksa dari tanah mereka di wilayah timur Jerusalem.
Secara keseluruhan, proyek E1 membayangi keberadaan sekitar 46 komunitas Bedouin. Sebagian di antaranya bahkan telah mengalami penggusuran bertahap sejak eskalasi meluas pada akhir 2023. Pengusiran sistematis terhadap komunitas Bedouin ini kian mempertegas riwayat panjang pengungsian paksa yang pernah menimpa mereka pada rentang sejarah 1948 dan 1967.
“Pelaksanaan proyek E1 akan memotong keterhubungan geografis Tepi Barat, memisahkan wilayah utara dan selatan, sekaligus mengisolasi Jerusalem Timur dari wilayah Palestina di sekitarnya,” ujar Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR),
Isolasi Geografis dan Dampak Hukum Internasional
Para pengamat dan pakar hukum menilai, berjalannya proyek E1 bukan sekadar pembangunan perumahan fisik, melainkan taktik untuk merusak peluang berdirinya negara Palestina yang utuh (viable and contiguous state).
Pernyataan pejabat senior Israel secara terbuka bahkan sempat mengaitkan proyek E1 dengan upaya mencegah kedaulatan Palestina di Tepi Barat.
Dari sudut pandang hukum internasional, aksi ekspansi permukiman di wilayah pendudukan melanggar berbagai ketentuan global:
- Passal 49 Konvensi Jenewa IV: Melarang negara penduduk memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.
- Fatwa Hukum Mahkamah Internasional (ICJ – Juli 2024): Menegaskan keberadaan Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur tidak sah secara hukum dan menuntut pembongkaran seluruh permukiman.
- Hukum Pidana Internasional (ICC): Menjelaskan bahwa pembangunan permukiman di wilayah pendudukan tergolong sebagai kejahatan perang (war crime) dan kejahatan pemisahan rasial (apartheid) yang tidak mengenal kadaluarsa.
Di tengah absennya sanksi konkret dari komunitas internasional yang sejauh ini masih sebatas melayangkan kecaman diplomatik, proyek E1 terus merangsek maju, mengancam akan mengubah peta Tepi Barat secara permanen dan menutup ruang hidup warga Palestina di Jerusalem dan sekitarnya.
(Sumber: Al Jazeera / PCHR)










