ZWEIBRÜCKEN — Pengadilan Tinggi Regional di Jerman membebaskan seorang pengguna platform Instagram yang mengunggah konten berisi perbandingan antara operasi militer Israel di Jalur Gaza dan praktik rezim Nazi.
Pengadilan menegaskan, analogi politik semacam itu berada di bawah payung kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta bukan merupakan tindak pidana yang dapat dihukum.
Dalam putusan tertanggal 24 Juni 2026, Pengadilan Tinggi Regional di Kota Zweibrücken, Negara Bagian Rhineland-Palatinate, membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ludwigshafen sebelumnya. Pengadilan tingkat pertama tersebut sempat memidana terdakwa atas tuduhan penggunaan simbol-simbol organisasi anti-konstitusi dan menjatuhkan sanksi denda sebesar 2.400 euro (sekitar Rp42 juta).
Berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, konten yang dipersoalkan memang memuat gambar dan simbol Nazi (termasuk lambang swastika) yang disandingkan dengan materi kritis terhadap kebijakan serta operasi militer Israel, seraya membubuhi tagar dukungan bagi Palestina seperti #FREEPALESTINE dan #GAZAUNDERATTACK.
Namun, pengadilan secara tegas menilai bahwa tujuan penyebaran simbol-simbol tersebut bukan untuk mempromosikan atau menghidupkan kembali ideologi Nazi, melainkan digunakan dalam konteks kritik politik yang tajam terhadap kebijakan pemerintah Israel, disertai penolakan serta kecaman yang eksplisit terhadap kejahatan Nazisme itu sendiri.
Majelis hakim menekankan bahwa Pasal 86a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jerman—yang melarang penggunaan simbol-simbol organisasi unkontitusional—tidak dapat diterapkan apabila simbol tersebut dipakai dalam kerangka kritik, penolakan, atau peringatan atas bahaya ideologi terlarang tersebut.
Analogi Politik yang Tidak Mempromosikan Rezim Nazi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan membandingkan Israel dengan rezim Nazi (seberapa pun kontroversialnya isu tersebut di ruang publik) sama sekali tidak mengandung substansi propaganda yang menguntungkan paham Nazisme. Audiens yang netral tidak akan menangkap pesan tersebut sebagai ajakan untuk mengadopsi atau mengagungkan ideologi Hitler.
Pengadilan juga menyimpulkan bahwa unggahan tersebut tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian (incitement to hatred). Konten tersebut murni dikategorikan sebagai bentuk kritik politik yang ditujukan kepada sebuah negara dan kebijakan pemerintahannya, bukan dialamatkan kepada etnis atau pemeluk agama Yahudi sebagai sebuah kelompok.
Guna memperjelas putusannya, pengadilan menegaskan bahwa perlindungan atas kebebasan berekspresi menuntut agar penegak hukum tidak asal mempidanakan penggunaan simbol Nazi ketika tujuannya adalah penolakan, analogi politik, atau kritik pedas.
Esensi dari hukum Jerman pada dasarnya dibuat untuk mencegah kebangkitan kembali kelompok-kelompok terlarang serta menjaga kedamaian demokrasi, bukan untuk membungkam perdebatan politik yang sensitif.
Salah satu dari dua unggahan yang diperkarakan menampilkan manipulasi visual yang menggabungkan elemen bendera Israel dengan simbol Nazi, sementara unggahan lainnya menampilkan Bintang Daud dengan simbol swastika di tengahnya dalam konteks visual yang berkaitan langsung dengan perang di Gaza.
Pengadilan menilai konteks menyeluruh dari konten tersebut (termasuk penggunaan tagar pendukung) menunjukkan secara eksplisit posisi anti-Nazi dari pembuatnya.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Keputusan ini menetapkan preseden bahwa membandingkan tindakan negara Israel dengan praktik rezim Nazi dalam koridor kritik politik dan penolakan atas Nazisme tidak melanggar hukum pidana Jerman.










